Polres Pringsewu Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

baraNews

Senin, 20 Januari 2025 - 20:05 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu. Polres Pringsewu berhasil amankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis pada hari kamis lalu.

Kasat Reskrim, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” ungkap Iptu Irfan Romadhon. Minggu (19/1/25)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa kedua pelaku ini, kata Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” jelas Iptu Irfan Romadhon.

Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bahwa, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tutup Iptu Irfan Romadhon

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga
Peningkatan kapasitas Satgas Pol PP kota Bandung,membangun Kompetensi Kesiapsiagaan dan Profesionalis
Drama Perjalanan 8 Tahun Rakyat Menuntut Hak Ganti Rugi Jalan Tol di Lamsel Tak Dibayarkan, Sila Ke 5 Pancasila Jadi Slogan Belaka
LSM BASMI TANTANG KEJAKSAAN TENTANG KEBOCORAN ANGGARAN
Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Kapolri Terima Audensi Imipas
Penetapan Bupati dan wakil Bupati Bandung Barat terpilih periode 2024 – 2029 Sesuai Keputusan MK.
Ada Apakah  Dengan BPN Cimahi ? Sampai Mediasi Permasalahan Tanah Saja Sampai Harus Berbelit Belit ?
Kapolresta Bersama Dirtipid PPA – PPO Bareskrim Polri Gelar ceramah Kamtibmas dan Sosialisasi hukum di Pondok Pesantren Kempek Aisyah

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 02:43 WIB

Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder

Minggu, 16 Februari 2025 - 05:45 WIB

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:45 WIB

Peningkatan kapasitas Satgas Pol PP kota Bandung,membangun Kompetensi Kesiapsiagaan dan Profesionalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:11 WIB

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M di Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:43 WIB

Kasad Pimpin Kenaikan Pangkat 18 Pati TNI AD

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:14 WIB

Program Prioritas Musrenbang Cikarang Utara Mendapat Dukungan Dari Wakil Bupati Terpilih Asep Surya Atmaja

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:04 WIB

LSM BASMI TANTANG KEJAKSAAN TENTANG KEBOCORAN ANGGARAN

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Kapolri Terima Audensi Imipas

Berita Terbaru

Daerah

Tol Trans Sumatera Menyisakan Beban Penindasan Hak 56 Warga

Minggu, 16 Feb 2025 - 05:45 WIB