Polres Pringsewu Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

baraNews

Senin, 20 Januari 2025 - 20:05 WIB

50383 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu. Polres Pringsewu berhasil amankan dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis pada hari kamis lalu.

Kasat Reskrim, Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, dua pelaku yang diamankan terdiri dari pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak dibawah umur berinisial AAP (16). keduanya warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

“Pelaku AAP diamankan polisi dirumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib. Sedangkan AY diamankan pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 Wib,” ungkap Iptu Irfan Romadhon. Minggu (19/1/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Irfan Romadhon menjelaskan bahwa kedua pelaku ini, kata Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.

“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” jelas Iptu Irfan Romadhon.

Kasat Reskrim itu juga menyampaikan bahwa, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar seratus hingga dua ratus ribu kepada korban. kepada polisi AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dengan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban. setelah di desak pihak keluarga, korban akhirnya mengakuinya.

“Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kepada polisi,” tambahnya.

lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“lantaran salah satu pelaku masuk dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tutup Iptu Irfan Romadhon

(pt/hn/nm)

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP
Dugaan Tunda Bayar Rp95 Juta Terungkap, Proyek Sarat Masalah Musholla PUPR Rohil Disorot Publik
Organisasi Kepemudaan Apresiasi Kinerja Kepala BNN Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto dalam Pemberantasan Jaringan Narkoba di Kampung Bahari & Ambon Jakarta
Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka.
BULOG dan Komite II DPD RI, Sepakat Perkuat Sinergi untuk Menjaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Nasional
BGN Beri Solusi Cara NTB Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dapur Bergizi Grati
Ungkap Dugaan Pemerasan Bermodus Kerja Sama, Ketua PPWI Diteror Oknum Wartawan
Dugaan Pemerasan Berkedok Kerjasama Media: Dunia Pendidikan Dikorbankan, PPWI Ogan Ilir Tegas Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:08 WIB

DPC AWI Kabupaten Rokan Hilir Siap Dilantik, Konsolidasi Organisasi Terus Dimatangkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:24 WIB

Antisipasi Penyebaran HIV di Ibukota, FKDM Bangko Desak Satpol PP Razia Hotel dan Penginapan

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:34 WIB

Koordinator Liputan Satya Bhayangkara, Muh. Basri Nikmati Hari Libur di Kebun Bersama Keluarga.

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:35 WIB

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:28 WIB

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:57 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Gayo Lues Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:14 WIB

Dinsos Rohil Disorot, Tunjangan TKSK dan PSM Belum Dibayarkan Sejak Mei 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:16 WIB

Perkuat Binter dan Mitigasi Wilayah, Koramil 1411-05/Bontobahari Gelar Patroli Gabungan Bersama Komponen Pendukung 

Berita Terbaru