Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati

baraNews

Selasa, 30 September 2025 - 20:04 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kejaksaan mencatat sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024–2025. Seluruh tuntutan pidana itu diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, seiring meningkatnya perkara peredaran narkotika yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.

“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa perkara narkotika. Tuntutan tersebut diajukan antara lain oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kurun Januari hingga September 2025, jumlah terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati telah mencapai 10 orang. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi.

Penuntutan pidana mati, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan peredaran berskala besar.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru