JAKARTA | Kejaksaan mencatat sebanyak 29 terdakwa kasus narkotika di Jakarta dituntut hukuman mati sepanjang periode 2024–2025. Seluruh tuntutan pidana itu diajukan oleh sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta, seiring meningkatnya perkara peredaran narkotika yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat.
“Bahwa tahun 2024 hingga 2025 cukup banyak perkara yang kita lakukan tuntutan pidana mati, antara lain di beberapa Kejaksaan Negeri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Dwi Antoro, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2024, kejaksaan menuntut hukuman mati terhadap 19 terdakwa perkara narkotika. Tuntutan tersebut diajukan antara lain oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
Sementara dalam kurun Januari hingga September 2025, jumlah terdakwa narkotika yang dituntut hukuman mati telah mencapai 10 orang. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.
“Untuk tahun 2025, sampai dengan saat ini ada 10 perkara yang kita lakukan tuntutan mati,” kata Dwi.
Penuntutan pidana mati, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang berperan sebagai bandar atau terlibat dalam jaringan peredaran berskala besar.