Kurir Sabu 2,5 M di Bali Diciduk, Pemuda Asal Tabanan Ngaku Diupah Rp 15-20 Juta per Paket

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:57 WIB

50577 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang pemuda asal Kediri, Tabanan berinisial SIKK (25), karena nekat menjadi kurir jaringan narkoba lintas provinsi. Pemuda ini ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Tabanan, Bali.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, Kamis (18/9).

“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi dengan berat 155,57 gram netto,” ungkap Radiant.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SIKK bukan pemain baru. Ia mengaku telah dua kali menjadi kurir untuk seseorang berinisial S, yang hingga kini masih buron dan diduga berada di luar Bali.

Aksi pertama dilakukan pada April 2025, saat tersangka mengambil 1 kilogram sabu di wilayah Jimbaran. Narkoba itu lalu dipecah dan diedarkan ke beberapa titik atas perintah S––dengan bayaran Rp 15 juta.

Lalu aksi kedua terjadi pada Agustus 2025, tersangka kembali disuruh mengambil 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama. Barang dilarikan dan diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu—kali ini dengan imbalan Rp 20 juta.

“Dari keseluruhan barang bukti yang disita ini, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Radiant.

Atas perbuatannya, SIKK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika––dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.

Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu S, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Radiant pun mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda rayuan jaringan narkoba yang menawarkan keuntungan cepat.

“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegasnya.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru