Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Portable, Polres Tanjung Priok Ungkap 5 Kasus Selama Juli–Agustus

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 19:45 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dialihkan ke tabung gas portable. Kasus ini diungkap selama periode Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Modus para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung portable berbagai merek,” ujar Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gas dipindahkan dengan alat suntik berupa regulator rakitan yang dimodifikasi, lalu ditimbang menggunakan alat timbang digital agar berat gas dalam tabung portable sesuai takaran. Dari satu tabung LPG 3 kg bersubsidi, pelaku bisa menghasilkan 10 hingga 11 kaleng portable.

“Keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Martuasah menjelaskan bahwa tabung-tabung hasil pengoplosan ini dijual melalui media sosial, aplikasi e-commerce, hingga secara langsung ke konsumen. Harganya pun jauh lebih murah dibanding harga resmi di pasaran, hingga membuat konsumen tertarik membeli.

Padahal, praktik semacam ini sangat berbahaya. Proses pemindahan gas tanpa standar keamanan bisa menimbulkan risiko tinggi, bahkan mengancam nyawa.

“Modifikasi dan alat suntik ini tidak memenuhi standar keselamatan. Sangat berbahaya dan rawan meledak,” tegas Martuasah.

Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial:

  • IR (26)
  • BK (32)
  • FS (38)
  • NT (20)
  • HT (38)
  • AA (24)

Mereka diringkus di lokasi berbeda, berikut sejumlah barang bukti yang turut disita petugas:

  • 11 tabung gas isi 3 kg
  • 2 tabung gas kosong
  • 557 kaleng portable berisi gas
  • 442 tutup kaleng portable
  • 7 unit regulator modifikasi
  • 2 timbangan digital
  • 4 unit ponsel

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga gas portable murah.

“Jangan tertipu. Harganya memang menarik, tapi risikonya bisa fatal. Ini bukan soal hemat, tapi soal nyawa,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polisi memastikan akan terus melanjutkan pengawasan terhadap praktik serupa dan meminta kerja sama masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pengoplosan gas subsidi di wilayahnya.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru