Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Orang Diamankan

baraNews

Minggu, 21 September 2025 - 18:50 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamandau –  Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Polres Lamandau di bawah Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 46,7 kilogram sabu dari empat orang tersangka yang diduga merupakan perantara dalam jaringan pengedar lintas wilayah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Polisi menyita 44 bungkus besar sabu dengan total berat 46,7 kg. Barang haram tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra. Empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SF, EW, UM, dan MG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolda, penggagalan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, yang diketahui berasal dari Malaysia.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” ujar Irjen Iwan di hadapan awak media.

Keempat tersangka disebut mengakui perannya sebagai perantara dalam proses distribusi sabu yang dibawa dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Ini akan terus dikembangkan, karena pengungkapan ini sangat besar, tapi juga menjadi ancaman bagi kita. Ini menunjukkan sabu-sabu masih beredar dan menyasar berbagai wilayah,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolda menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia juga menyebut hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari potensi bahaya narkoba.

“Kita tentu bersyukur bisa mencegah barang haram sebanyak ini beredar. Ini bukti bahwa kita serius dan akan selalu hadir mencegah narkoba merusak generasi bangsa,” pungkas Irjen Iwan.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru