Empat Pejabat PON Papua Dituntut dalam Skandal Korupsi Rp204 Miliar, Roy Letlora Terancam 16 Tahun Penjara

baraNews

Senin, 2 Juni 2025 - 21:51 WIB

50608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Rabu (28/5/2025), menjadi saksi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, tergantung pada peran dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan ajang olahraga nasional tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung tertib dan dijaga ketat aparat keamanan, JPU Natalia Rahmma, SH, dan Muh Zulhan Tanjung, SH, secara tegas menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan telah disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bukti-bukti otentik yang diajukan selama proses hukum berlangsung. Mereka menegaskan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keempat terdakwa yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini merupakan aktor-aktor kunci dalam struktur organisasi PON Papua 2021. Mereka adalah Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON, Recky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Theodorus Rumbiak yang menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp204,3 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan PON XX Papua 2021, namun disalahgunakan melalui mekanisme pengadaan fiktif, markup anggaran, serta pengelolaan dana yang tidak akuntabel. JPU menyampaikan bahwa para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi, yang saat ini menjadi fokus utama pemerintahan dan aparat penegak hukum. Tindakan mereka dipandang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng semangat sportivitas dan persatuan yang menjadi ruh utama PON.

Tuntutan yang diajukan JPU terhadap masing-masing terdakwa bervariasi. Vera Parinussa dituntut 4 tahun penjara. Recky Douglas Ambrauw dituntut 2 tahun penjara. Theodorus Rumbiak dituntut 11 tahun penjara. Sementara Roy Letlora yang dinilai memiliki peran paling dominan dan strategis dalam pengelolaan dana dituntut hukuman paling berat, yakni 16 tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menegaskan bahwa tidak ditemukan faktor-faktor yang meringankan secara signifikan. Sebaliknya, tindakan mereka justru memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga dan program pemerintah.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 4 Juni 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Publik Papua, khususnya para pemerhati antikorupsi dan insan olahraga, kini menanti putusan akhir yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kasus ini menjadi ujian integritas sistem peradilan dalam menegakkan hukum di tengah maraknya praktik korupsi dalam proyek-proyek besar pemerintah.

“Tuntutan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas keterlibatan para terdakwa dalam korupsi yang telah merusak integritas penyelenggaraan olahraga nasional,” ujar JPU Natalia Rahmma kepada media usai sidang.

(RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Segera Tindak Oknum DPRD yang Diduga Terlibat Korupsi
Empat Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar Ditetapkan, Termasuk Mantan Dirut PLN
Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka
Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp11,7 Miliar
Sepuluh Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 7,87 Triliun dalam Kasus Asabri
Kejari Tanjung Perak Tahan Direktur PT DJA Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja Bank BUMN Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Usai Pesta Sabu-Sabu, Empat Lelaki Diamankan Polisi di Kampung Cubadak Pasaman Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIB

Pemkab Pasaman Barat Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI Capaian WTP ke-10

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:06 WIB

Komitmen PT Agrowiraligatsa(AWL) Dalam Berqurban Serahkan 3 Ekor Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:36 WIB

Berkah Idul Adha, Polres Pasaman Barat Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:16 WIB

Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Orang Tua, Seorang Anak di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:15 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Praktik BBM Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Berita Terbaru