4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak Ditahan Oleh Jaksa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Gunungsitoli

REDAKSI JAKARTA

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:27 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias — Kasus penganiayaan anak di bawah umur di SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah bergulir selama 1 tahun di Polres Nias, namun para terduga pelaku tidak ditahan. Akan tetapi, ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, 4 terduga pelaku langsung ditahan oleh Jaksa.

Atas Gerak Cepatnya (Gercep) Kejari Gunungsitoli melakukan penahan terhadap para terduga pelaku yang juga masih anak di bawah umur itu, Kuasa hukum korban Seven P. Zebua, SH., MH., angkat suara dengan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Gunungsitoli.

Menurut Seven, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli merupakan cerminan penegak hukum yang tegak lurus pada nilai-nilai keadilan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bertindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara korban yang telah banyak menyelesaikan perkara di Kota Medan hingga ke Ibu Kota Negeri ini menyatakan, Kejari Gunungsitoli telah membuktikan prinsip tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Ia menilai, Kejari Gunungsitoli tidak melihat umur dalam menegakan keadilan, dewasa atau anak-anak ketika melakukan tindak pidana wajib diproses dan dihukum seberat-beratnya.

“Pertama-tama bahwa kami dari pihak pelapor atau korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari – red) atas penahanan yang dilakukan kepada beberapa orang pelaku anak berinisial ADL, FT, JL dan MDCM, dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan terhadap korban EZ,” ucap Seven dengan nada senang kepada AtensiRakyat.com ketika dijumpai di sebuah cafe di Kota Medan, Sabtu (17/05/2025) malam.

Meski para terduga pelaku telah ditahan, namun Seven menyatakan pihaknya tetap berharap, Kejari Gunungsitoli menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Selanjutnya kami sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Cq. Kasi Pidum melalui Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku anak, sehingga hal tersebut memberikan pembelajaran dan pengalaman bagi anak-anak yang lain serta bagi seluruh masyarakat pada umumnya,” ujar Seven.

Bukan hanya kepada Kejari Gunungsitoli saja, Seven juga menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya dengan menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap, ketika kasus yang sudah ‘dinina bobokan’ menahun ini nantinya telah sampai ditahap persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga jangan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Polres Nias yang seolah meringankan hukuman kepada para terduga pelaku. Hakim harus netral, harus mempertimbangkan kekejaman para terduga pelaku terhadap klien kami. Jadi, tidak ada alasan meringankan perbuatan mereka, para terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” harap Seven dengan tegas.

Disamping itu, Seven pun menuturkan, kliennya EZ dianiaya oleh para terduga pelaku di dalam ruang kelas SMA Negeri 1 Gunungsitoli di saat jam belajar sedang berlangsung pada 28 Maret 2024 lalu.

Namun, penganiayaan itu sempat tidak diketahui oleh keluarga korban, karena korban tidak memberitahu peristiwa kebrutalan yang mengorbankan dirinya.

“Kami baru mengetahui peristiwa itu kurang lebih satu bulan setelah kejadian, itupun kami ketahui saat adanya video yang disebarkan oleh seorang teman klien kami. Makanya pada tanggal 6 Mei 2024 kami membuat laporan di Polres Nias. Namun, mirisnya para terduga pelaku baru ditersangkakan pada 22 Januari 2025, itupun tidak ditahan. Anehnya, Polres Nias melakukan penersangkaan setelah saya koordinasi ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, TNI-Polri dan Beberapa Instansi Gelar Kerja Bakti di TMP Taccorong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Berita Terbaru