Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

baraNews

Senin, 26 Januari 2026 - 13:44 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN || Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, masuk tahap pelimpahan ke Kejari Sleman. Polisi menyebut, tindakan tersangka bukan pembelaan seimbang, melainkan noodweer akses atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejari Sleman pada Rabu (21/1/2026). HM kemudian berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan tahanan kota dengan gelang GPS di kaki tersangka.

Melalui keterangannya, Senin (26/1), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, proses hukum berjalan setelah ada dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga menggunakan keterangan ahli dari UGM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer akses, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy Setyanto.

Ia menambahkan, penyidik sudah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Barang bukti juga sempat dipinjamkan kembali dalam dua hari. Kasus ini kini masuk tahap penuntutan di Kejari Sleman. (Red).

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Babinsa Seppang Pastikan 663 KK Terima Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jaga Psikologi Para Tahanan, Polres Bulukumba Berikan Motivasi dan Penguatan Mental.

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polsek Herlang Tunjukkan Kinerja Nyata, Pemilihan Kepling Aman dan Damai, Apresiasi Mengalir

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:48 WIB

FKDM Rohil Gelar Silaturahmi ke Dishub dan Bapenda, Bahas Truk Sawit Over Tonase hingga Optimalisasi PAD

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:28 WIB

Koptu Syamsul Alam Hadiri Kunjungan Kerja Anggota DPRD Sulsel di Desa Sipaenre

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bulukumba, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:25 WIB

Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:46 WIB

KA Pelaku Curnak di Ujung Bulu Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru