Luar Biasa! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 3 Tersangka Narkoba di 2 Lokasi Berbeda dalam Sehari

baraNews

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

50303 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 4 Maret 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Meskipun dalam kondisi bulan puasa dan jumlah personel yang terbatas, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam satu hari di dua lokasi berbeda.

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Dua Lokasi Berbeda dalam Sehari, Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengapresiasi kerja keras Sat Narkoba yang tetap aktif meskipun menghadapi berbagai tantangan.

“Luar biasa, meski hari libur, meski bulan puasa, dengan jumlah personel yang terbatas dan luasnya wilayah hukum, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dalam satu hari, kami berhasil menggulung tiga tersangka di dua TKP yang berbeda, di mana tidak ada hubungan antara tersangka pertama dengan dua tersangka lainnya,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa pada Senin, 2 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di samping sebuah rumah di Perumnas Tanah Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di teras samping rumah. Saat diamankan, pria itu mengaku bernama Reno Ryaldo Nasution (21), seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1,25 gram sabu, dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, buku catatan hasil penjualan, serta dua unit ponsel Android.

Saat diinterogasi, Reno mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Valentino Rossi Siregar (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Simpang SMA Negeri 1, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Valentino di depan rumahnya. Saat diperiksa, Valentino mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rikki, yang berada di Pekan Tanah Jawa. Saat ini, polisi masih memburu Rikki yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Rambung Merah pada hari yang sama, Senin, 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di depan sebuah warung di Jalan Mawar Ujung, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, petugas Sat Narkoba kembali melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan warung tersebut. Pria itu langsung diamankan dan mengaku bernama Muhammad Suriadi alias Sontong (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Cempaka, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3,20 gram sabu, satu unit ponsel Android, uang tunai Rp 139.000, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.

Saat diinterogasi, Muhammad Suriadi enggan mengungkap asal-usul sabu yang dimilikinya. Namun, petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Henry.

Ia menambahkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, tersangka Muhammad Suriadi ternyata merupakan bawahan dari tersangka Yardiansyah Silitonga, yang telah diamankan pada 3 Februari 2025 dengan barang bukti 8 gram sabu, “Selanjutnya, kami akan mengembangkan jaringan Yardiansyah Silitonga ini untuk menangkap pemasok yang lebih besar,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan di wilayah Simalungun.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dalam satu hari, Polres Simalungun berhasil menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini membuktikan bahwa aparat kepolisian tetap bekerja secara profesional meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel, luasnya wilayah hukum, serta kondisi bulan puasa.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak pernah lengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan wilayah Simalungun dapat terbebas dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.

Polres Simalungun terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan.

“Bersama kita perangi narkoba, demi masa depan yang lebih baik,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:15 WIB

Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Babinsa Seppang Pastikan 663 KK Terima Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:36 WIB

Jaga Psikologi Para Tahanan, Polres Bulukumba Berikan Motivasi dan Penguatan Mental.

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:28 WIB

Polsek Herlang Tunjukkan Kinerja Nyata, Pemilihan Kepling Aman dan Damai, Apresiasi Mengalir

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:48 WIB

FKDM Rohil Gelar Silaturahmi ke Dishub dan Bapenda, Bahas Truk Sawit Over Tonase hingga Optimalisasi PAD

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:28 WIB

Koptu Syamsul Alam Hadiri Kunjungan Kerja Anggota DPRD Sulsel di Desa Sipaenre

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118 di Bulukumba, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:25 WIB

Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:46 WIB

KA Pelaku Curnak di Ujung Bulu Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terbaru