Mengapa Hakim Tidak Berani Membebaskan Penyalahguna Narkotika Dari Sanksi Pidana?

baraNews

Sabtu, 1 Maret 2025 - 18:41 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kuasa Hukum dari perkara Nomor 840/Pid.sus/2024/Jkt.brt tidak habis pikir, mengapa majelis hakim tidak berani mengambil keputusan untuk memvonis bebas terhadap kedua Kliennya BK dan YS pada Selasa (25/2) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Padahal rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional tanggal 10 Januari 2025 sudah merekomendasikan untuk rehabilitasi maksimal 6 bulan sementara proses persidangan terus dilaksanakan sampai selesai.” Ungkap Yulia usai sidang vonis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan asesmen terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.

Yulia pun mengatakan bagaimana gigihnya rekan Penasehat Hukum lain, Suta Widhya SH telah banyak bersurat ke berbagai instansi terkait. Mulai dari BNN Propinsi DKI Jakarta, BNN Pusat, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kementerian Hukum, sampai ke Presiden Republik Indonesia.

“Isi surat mulai dari permintaan perlindungan hukum atas dakwaan dan Tuntutan yang tidak ada pasal 127 sebagai pasal alternatif, dan sehingga rekan saya Suta Widhya membuat pengajuan surat permintaan dibantu mendatangkan ahli, hingga pelaporan atas kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak tepat dalam menerapkan pasal 114 (1) juncto Pasal 112(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G,” aku Yulia.

“Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah peradangan gelap atau Ilegal?” Tanya Yulia heran.

Menurut Yulia lebih lanjut, bahwa Tim Asesmen Terpadu terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta BNN mengadakan eksaminasi terhadap keduanya setelah adanya Penetapan dari Majelis Hakim yang meminta TAT untuk memberikan rekomendasi demi pertimbangan yuridis dari rekomendasi medis yang dilakukan.

“Saya awalnya berharap Majelis Hakim berani untuk memvonis 7 bulan untuk kedua terdakwa. Meski kami sadari apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak sah karena tanpa izin membeli zat adiktif terlarang golongan 1 bukan tanaman seberat 1 G,” aku Yulia.

“Namun kan ketentuan harus memakai izin Pihak Kementerian Kesehatan atau institusi lain juga tidak pernah didengar oleh para penyalah guna atau pun pecandu narkoba. Sehingga yang terjadi adalah perdagangan gelap atau Ilegal?” Tanya Yulia heran.

Ke depan Yulia berharap aturan pidana kepada para penyalahgunaan dan pecandu narkoba tidak lagi masuk ranah kurungan penjara. Mereka harus direhabilitasi, karena kesehatan mentalnya para pemakai dan pecandu dianggap tidak sama dengan manusia normal lainnya.

“Mestinya undang-undang kesehatan yang dipakai. Bukan pemidanaan. Bukankah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun memberikan amnesti kepada para Tahanan kasus narkoba khusus non pengedar dan produsen? Dan, jangan lupa Jaksa Agung Republik Indonesia pun mengharamkan mereka pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu untuk dipenjara?” Tandas Yulia menutup penjelasannya ke awak media.

Jadi, benarkah keputusan majelis hakim yang tetap memidanakan terdakwa penyalahgunaan narkotika? Tergantung kasusnya. Jika terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban dan hakim tidak mempertimbangkan rehabilitasi, keputusan itu bisa dianggap kurang sesuai dengan semangat UU Narkotika. Sebaliknya, jika terdakwa adalah pengguna biasa tanpa faktor ketergantungan, pemidanaan adalah sah dan benar secara hukum. Yang pasti, UU memberikan fleksibilitas kepada hakim, tetapi keadilan substantif—bukan hanya formal—harusnya jadi pertimbangan utama. Tanpa detail kasus spesifik, sulit menilai “kebenaran” putusan secara mutlak.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru