Wagub Babel Hellyana Didakwa Gunakan Ijazah Palsu, Jaksa Ungkap Temuan soal Tanda Tangan Rektor

baraNews

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa dari Kejari Pangkalpinang membawa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Senin Sore, 18 Mei 2026. Tempo/ servio maranda

Jaksa dari Kejari Pangkalpinang membawa Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang pada Senin Sore, 18 Mei 2026. Tempo/ servio maranda

PANGKALPINANG, 24 Agustus 2026 — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/8/2026). Ia didakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Arga Febrianto menguraikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan ijazah Sarjana Hukum yang digunakan Hellyana, termasuk ketika mencantumkan gelar akademik dalam sejumlah dokumen.

Jaksa menyebut, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2024, Hellyana mencantumkan gelar Sarjana Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa menggunakan dasar ijazah dengan nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana dengan tanggal penerbitan 26 November 2012, yang dikeluarkan oleh Universitas Azzahra dan ditandatangani oleh Dr. Nani Sutiati, S.H., M.M. selaku Dekan Fakultas Hukum dan Drs. Syamsu A. Makka, M.Si. selaku Rektor Universitas Azzahra,” ujar Arga saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pencalonan. Hasilnya, dokumen persyaratan Hellyana saat itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hellyana selanjutnya menggunakan ijazah SMA dalam proses pencalonan hingga akhirnya terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa mengungkapkan, persoalan ijazah tersebut tidak hanya dikaitkan dengan proses pencalonan. Setelah menjabat sebagai wakil gubernur, Hellyana disebut beberapa kali menandatangani dokumen kedinasan dengan mencantumkan gelar S.H. pada namanya.

“Selama terdakwa Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, telah beberapa kali menandatangani dokumen yang berhubungan dengan tugas jabatannya. Pada saat itu terdakwa Hellyana membubuhkan tandatangannya, di atas nama yang mencantumkan gelar akademik yaitu ‘Hellyana S.H.’,” kata Arga.

Salah satu dokumen yang disebut dalam dakwaan adalah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tertanggal 25 April 2025.

Selain itu, jaksa menyebut terdapat sejumlah dokumen kedinasan lainnya, termasuk dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, antara lain berkaitan dengan biaya perjalanan dinas ke Kabupaten Belitung.

Dalam menguraikan dugaan ketidakabsahan ijazah tersebut, jaksa merujuk pada keterangan Syamsu A. Makka yang saat itu menjabat Rektor Universitas Azzahra. Menurut jaksa, Syamsu menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah Sarjana Hukum bernomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana.

“Saksi Drs. Syamsu A. Makka selaku Rektor Universitas Azzahra menyatakan tidak pernah bertanda tangan di ijazah Sarjana Hukum nomor seri 02312/UNIA/FH/XI/2012 atas nama Hellyana tersebut,” ujar Arga.

Jaksa mengatakan, Syamsu juga menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam ijazah tersebut bukan tanda tangannya dan tidak dikenali olehnya.

Temuan lain yang diungkap dalam dakwaan berkaitan dengan dokumen kelulusan Universitas Azzahra. Jaksa menyebut nama Hellyana tidak tercantum dalam dua surat keputusan kelulusan yang diterbitkan universitas pada periode 2012 dan 2013.

Dokumen tersebut adalah Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK-R/U-AZZAHRA/IV/2012 tertanggal 27 April 2012 serta Surat Keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 05/SK/R/U-AZZAHRA/IV/2013 tertanggal 18 April 2013.

“Nama terdakwa Hellyana juga tidak tercantum,” kata Arga.

Dakwaan jaksa tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara Hellyana di persidangan. Status dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pembelaan dari terdakwa.

Berita Terkait

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL
Patroli Gabungan Sat Lantas, Samapta dan Polsek Ujung Bulu, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua Umum GISK Perkuat Konsolidasi di Sinjai, Srikandi GISK Turut Hadir di Wisata Ma’ra’
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, 1.006 Hektare Lahan Terbakar
TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda, Hubungkan 3 Desa di Gantarang
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
LSM KOREK Riau Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Wartawan Senior Hartoyo Mahyudin

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Malaysia Klaim Dapat Izin Masuki Wilayah Udara Indonesia untuk Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Pesawat Amfibi Malaysia Bantu Padamkan Karhutla di Sumatera, Angkut 6.000 Liter Air dalam 12 Detik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Ketua Umum Projo Singgung Kemungkinan Percepatan Pemilu di Hadapan Presiden Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:05 WIB

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:41 WIB

Gerindra Izinkan Kader Kelola Dapur MBG, PDIP Justru Melarang Kader Terlibat SPPG

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Aliansi Masyarakat Depok Bersatu Siap Demo DPR Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Turunkan Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Isu Penangkapan Aktivis Pati, Tegaskan Koordinasi Perizinan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Polemik Pemblokiran Rekening Donasi Aksi Demonstrasi di Jakarta

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

Rabu, 26 Agu 2026 - 05:05 WIB