PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

baraNews

Kamis, 9 April 2026 - 10:07 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Stabilitas sosial di wilayah Halmahera Utara kini menghadapi tantangan baru akibat dinamika komunikasi di ruang digital yang merembes ke ranah hukum.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta menggelar aksi massa di depan Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Mereka mendesak pengurus pusat partai untuk memberikan perlindungan terhadap kader di daerah yang dinilai menjadi korban fragmentasi informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran atas meningkatnya kecenderungan kriminalisasi terhadap diskusi di ruang privat organisasi. Massa menilai, penggunaan potongan tangkapan layar percakapan internal sebagai basis laporan pidana merupakan ancaman serius bagi kebebasan berorganisasi dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Ancaman fragmentasi informasi
Koordinator Lapangan Aksi, Usama Ait, dalam orasinya di depan gerbang DPP Partai Demokrat, menegaskan bahwa fenomena informasi yang terfragmentasi atau dipotong-potong tanpa konteks aslinya telah menjadi senjata untuk melakukan pembunuhan karakter.

Menurutnya, partai politik di tingkat pusat tidak boleh membiarkan kadernya berjuang sendirian melawan narasi yang sengaja dibentuk untuk memicu sentimen negatif publik.
“Kami datang untuk mengingatkan bahwa ruang privat organisasi adalah wilayah yang harus dihormati. Apa yang terlontar dalam dinamika internal tidak boleh ditarik keluar secara paksa dan dijadikan alat kriminalisasi. Kami mendesak DPP Partai Demokrat untuk segera memberikan perlindungan hukum dan organisatoris bagi kader yang terdampak oleh manipulasi informasi ini,” tegas Usama Ait.

Lebih lanjut, Usama menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Halmahera Utara saat ini berpotensi merusak tatanan demokrasi jika setiap perdebatan internal organisasi selalu berakhir di meja hijau. Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dalam berorganisasi dan berpendapat.
Pendekatan keadilan restoratif
Dalam aksi tersebut, PA-Malut Jakarta menyampaikan empat poin tuntutan strategis yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi ketegangan di daerah:

1. Mengedepankan Restorative Justice :
Mendesak Polri untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani polemik digital di Halmahera Utara. Langkah ini dipandang lebih beradab guna meredam polarisasi dan menjaga kondusivitas wilayah.
2. Menolak Kriminalisasi Ruang Privat:
Menuntut penghentian segala upaya memidanakan diskusi yang bersifat internal dan tertutup, karena merupakan bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul.
3. Perlindungan Kader oleh DPP Demokrat:
Mendesak pengurus pusat Partai Demokrat untuk melakukan mitigasi dan pendampingan terhadap kader yang menjadi sasaran pemberitaan tidak utuh (fragmentasi informasi).
4. Menjaga Komitmen Damai 29 Maret:
Meminta semua pihak, baik elite maupun masyarakat, untuk kembali pada substansi perdamaian yang telah disepakati pada 29 Maret 2026 di Halmahera Utara demi masa depan daerah.

Merawat momentum rekonsiliasi
Aspirasi yang dibawa oleh PA-Malut Jakarta juga menekankan pentingnya menjaga momentum rekonsiliasi pasca-insiden pawai obor pada 20 Maret lalu. Pihak aktivis menilai, energi kolektif daerah seharusnya difokuskan pada penguatan harmoni lintas kelompok, bukan justru habis untuk memperuncing residu komunikasi digital yang tidak produktif.
“Halmahera Utara adalah miniatur keberagaman. Mari kita kembali pada semangat Hibua Lamo, di mana setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog yang mencerahkan, bukan dengan saling lapor yang justru memperlebar jarak sosial,” tambah Usama Ait menutup orasinya. Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi aksi terpantau tertib dan massa membubarkan diri dengan teratur.

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru