Satuan polisi Pamong Praja dan Kebakaran Amankan,8 orang di salah satu Wisma di Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

Minggu, 8 Februari 2026 - 04:56 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Pasaman Barat amankan 8 Orang pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri dan 3 Orang wanita yang sedang menginap di salah satu penginapan yang berada di jorong Batang Toman,Nagari Lingkuang Aua,kecamatan Pasaman, Sekitar pukul 21.30 WIB Sabtu,(07/02/2026)

Satpol PP bergerak menuju lokasi penginapan yang telah ditargetkan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan yang mencurigakan, Tim pun masuk dan meminta keterangan kepada resepsionis kemudian meminta izin kepada pemilik penginapan untuk membuka kamar satu persatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil ditemukan pasangan yang tidak ada ikatan suami istri dan tidak bisa memperlihatkan KTP langsung di amankan ke Mako Pol PP untuk di mintai keterangan dan di data,karena telah melanggar perda no 9 tahun 2017 Pasal 5 ayat 1 ( setiap orang dilarang melakukan atau mendekati perbuatan perzinaan ditempat-tempat umum,objek wisata, penginapan,tempat kos,serta tempat lainya).

Setelah didata dan di BAP selanjutnya dipanggil pihak keluarga untuk membuat surat perjanjian dan sebagai penjamin apabila ada kejadian serupa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,Untuk pemilik wisma Rodja akan di proses sesuai aturan, kalau dibutuhkan akan kita segel dan penutupan terhadap tempat usaha ini,kita berharap pengusaha wisma ini dapat mengikuti aturan yg berlaku.

Pihak keluarga sudah menjemputnya dan sudah di buat perjanjiannya dan Tidak akan mengulangi lagi dan telah di kembalian kepada pihak keluarga tutur Handoko.

Kemudian Handoko selaku kasad pol PP menyampaikan kepada media baraNews ini salah satu

penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang melarang perbuatan atau pendekatan perzinaan di penginapan dan tempat umum.

“Ini bukan semata-mata razia. Ini penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di tengah masyarakat ucapnya.

Lebih lanjut Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum, rasa aman warga, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat Pasaman Barat.

(Hakimi)

Berita Terkait

3Anggota DPRD Pasaman Barat Dapil 3 Perbaiki ruas jalan Simpang 3 Alin
Sita Belasan Gram Sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Seorang Pengedar
Pembangunan Sisi Darat Pelabuhan Teluk Tapang Masuki Tahap Awal
Rombongan Komisi IV DPRD Pasbar di Disnakertrans Sumbar, Padang 
Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2026
Puluhan Mahasiswa Tuntut kinerja Inspektorat untuk Transparansi Hasil Audit di Nagari
5 Cafe/pakter di Pasaman Barat di tertibkan Pol PP Pasaman Barat
Kapolres bersama beberapa Perusahan  Menghadiri Sosialisasikan Pemungutan Pajak Air Permukaan, bersama Pemkab Pasbar

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:08 WIB

Ketua DPP LSI Irsan Hb Mendesak Kapolres Jeneponto Terhadap Aktivitas Tambang Pasir ilegal Di Jeneponto

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55 WIB

Resmob Polres Bulukumba Kembali Ungkap Kasus Curanmor Awal 2026, Amankan 9 Unit Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:48 WIB

Resmob Polres Bulukumba Kembali Ungkap Kasus Curanmor Awal 2026, Amankan 9 Unit Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:42 WIB

Resmob Polres Bulukumba Kembali Ungkap Kasus Curanmor Awal 2026, Amankan 9 Unit Sepeda Motor

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kasatpol PP Tegaskan Penertiban Berkelanjutan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota Bagansiapiapi

Senin, 2 Februari 2026 - 09:56 WIB

Sejumlah Wartawan Sampaikan Surat Keberatan Tolak Pergantian Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:06 WIB

Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:57 WIB

Diduga Modus Investasi Properti Fiktif, Oknum Mengaku Developer dan Ustaz Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru