Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam

baraNews

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:00 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, — Dugaan praktik penegakan hukum brutal kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Samsul diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pemaksaan pengakuan oleh oknum aparat saat dilakukan penangkapan di Surabaya.

Atas peristiwa tersebut, kasus ini resmi dilaporkan ke Propam Polres Sampang, diadukan sebagai dugaan tindak pidana, serta diajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang.

Dalam perkara ini, Samsul mendapatkan pendampingan hukum dari aktivis sekaligus pengacara senior Bung Taufik, sosok yang dikenal luas konsisten dalam advokasi keadilan dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut, penangkapan terhadap Samsul dilakukan secara brutal dan tidak sesuai prosedur hukum.

Aparat yang melakukan penangkapan diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, tidak memperlihatkan surat tugas, serta tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih dari itu, Samsul disebut mengalami kekerasan fisik dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025.

Namun, tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Istri Samsul menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersamanya, sehingga dugaan tersebut dinilai tidak berdasar dan mengarah pada salah tangkap.

Ironisnya, penangkapan Samsul disebut hanya berlandaskan pengakuan sepihak dari seorang tersangka lain bernama Sufyan, tanpa disertai alat bukti pendukung lainnya.

Kuasa hukum menilai, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencerminkan pola penegakan hukum yang mengarah pada tindakan premanisme berkedok kewenangan.

“Atas kejadian ini, kami telah melaporkan secara resmi ke Propam Polres Sampang, mengadukan dugaan tindak pidana, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang.

Kami meminta seluruh anggota yang diduga terlibat segera diperiksa dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bung Taufik dalam keterangannya, Kamis, (22/1).

Ia menegaskan, jika praktik kekerasan dan pemaksaan pengakuan dibiarkan, maka hal tersebut akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara kekerasan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tandasnya.

Kuasa hukum juga mendesak agar Propam Polres Sampang bergerak cepat dan profesional tanpa menunda-nunda proses pemeriksaan.

Menurutnya, sikap menunggu tanpa kepastian hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Sampang untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun sampai malam ini, Kapolres Sampang belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik dan para pegiat keadilan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, objektif, dan transparan, demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan hukum ditegakkan secara beradab, profesional, dan bermartabat.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru