Diduga Modus Investasi Properti Fiktif, Oknum Mengaku Developer dan Ustaz Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI JAKARTA

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:57 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta Utara — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti mencuat ke publik setelah seorang pria berinisial AHA resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 Januari 2026.

Peristiwa ini bermula sekitar Juli 2025, ketika terlapor bersama istrinya mendatangi kediaman pelapor dengan penampilan rapi dan meyakinkan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama investasi di proyek perumahan bernama Varisha Residence yang berlokasi di Tarumajaya, Bekasi.

Terlapor mengklaim dirinya sebagai pemilik proyek sekaligus pengembang (developer) properti bonafide. Bahkan, ia juga mengaku sebagai seorang ustaz, mubaligh, dai, penceramah terkenal, hingga menyebut dirinya sebagai habib. Klaim-klaim tersebut disampaikan untuk membangun kepercayaan pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, terlapor menjanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen per bulan dari dana investasi yang disetorkan. Ia juga menyebut telah memiliki 10 calon konsumen yang siap membeli unit rumah, namun membutuhkan dana tambahan untuk proses pemecahan sertifikat dari sertifikat induk. Menurut terlapor, proses tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari 4–5 bulan. Setelah sertifikat selesai dipecah, para konsumen akan langsung melunasi pembayaran unit, dan dana investasi pelapor dijanjikan akan segera dikembalikan.

Karena tergiur oleh janji keuntungan dan waktu pengembalian yang relatif singkat, pelapor akhirnya menyetorkan dana investasi kepada terlapor.

Sebagai jaminan pengembalian dana, terlapor menyerahkan dua lembar Bilyet Giro (BG) dan meyakinkan pelapor bahwa BG tersebut pasti dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo. Namun kenyataannya, setelah dilakukan kliring, kedua bilyet giro tersebut ditolak oleh bank dan tidak dapat diuangkan.
Adapun rincian Bilyet Giro tersebut adalah:
1. Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410483, tanggal jatuh tempo 8 November 2025. Telah dikliring sebanyak empat kali, namun seluruhnya ditolak.
2. Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410484, tanggal jatuh tempo 9 Desember 2025. Juga telah dikliring empat kali dengan hasil nihil.

Atas penolakan tersebut, pelapor kemudian mengajukan surat klarifikasi kepada Bank BTN Syariah KCS Bekasi pada 23 Desember 2025. Melalui surat balasan tertanggal 24 Desember 2025, pihak bank menyatakan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dicut-off atau tidak berlaku lagi sejak 28 Februari 2025.

Fakta ini mengejutkan pelapor, sebab terlapor masih mengedarkan dan menggunakan bilyet giro yang sudah kedaluwarsa berbulan-bulan sebelumnya, yakni pada November dan Desember 2025. Pelapor menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) sejak awal.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/112/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses perkara ini secara profesional dan transparan, meningkatkan status terlapor dari terlapor menjadi tersangka, hingga ke tahap penuntutan dan pemidanaan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perbuatan serupa yang merugikan masyarakat di masa mendatang.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 01:26 WIB

LSM KPK Segera Laporkan Dugaan Kejanggalan Anggaran Kominfo Rohil ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 04:09 WIB

Tingkatkan Aksesibilitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Gantarang

Jumat, 11 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:05 WIB

Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:03 WIB

Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 15:35 WIB

Antrean Panjang Kerap Terjadi, SPBU Bacari Siap Bantu Kendaraan Emergency

Rabu, 9 September 2026 - 06:48 WIB

Kodim 1411/BLK Gelar Kegiatan Pemberdayaan Komponen Masyarakat melalui Penguatan Karakter Kebangsaan

Berita Terbaru