Diduga Modus Investasi Properti Fiktif, Oknum Mengaku Developer dan Ustaz Dilaporkan ke Polisi

REDAKSI JAKARTA

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:57 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta Utara — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti mencuat ke publik setelah seorang pria berinisial AHA resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 Januari 2026.

Peristiwa ini bermula sekitar Juli 2025, ketika terlapor bersama istrinya mendatangi kediaman pelapor dengan penampilan rapi dan meyakinkan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama investasi di proyek perumahan bernama Varisha Residence yang berlokasi di Tarumajaya, Bekasi.

Terlapor mengklaim dirinya sebagai pemilik proyek sekaligus pengembang (developer) properti bonafide. Bahkan, ia juga mengaku sebagai seorang ustaz, mubaligh, dai, penceramah terkenal, hingga menyebut dirinya sebagai habib. Klaim-klaim tersebut disampaikan untuk membangun kepercayaan pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, terlapor menjanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen per bulan dari dana investasi yang disetorkan. Ia juga menyebut telah memiliki 10 calon konsumen yang siap membeli unit rumah, namun membutuhkan dana tambahan untuk proses pemecahan sertifikat dari sertifikat induk. Menurut terlapor, proses tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari 4–5 bulan. Setelah sertifikat selesai dipecah, para konsumen akan langsung melunasi pembayaran unit, dan dana investasi pelapor dijanjikan akan segera dikembalikan.

Karena tergiur oleh janji keuntungan dan waktu pengembalian yang relatif singkat, pelapor akhirnya menyetorkan dana investasi kepada terlapor.

Sebagai jaminan pengembalian dana, terlapor menyerahkan dua lembar Bilyet Giro (BG) dan meyakinkan pelapor bahwa BG tersebut pasti dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo. Namun kenyataannya, setelah dilakukan kliring, kedua bilyet giro tersebut ditolak oleh bank dan tidak dapat diuangkan.
Adapun rincian Bilyet Giro tersebut adalah:
1. Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410483, tanggal jatuh tempo 8 November 2025. Telah dikliring sebanyak empat kali, namun seluruhnya ditolak.
2. Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410484, tanggal jatuh tempo 9 Desember 2025. Juga telah dikliring empat kali dengan hasil nihil.

Atas penolakan tersebut, pelapor kemudian mengajukan surat klarifikasi kepada Bank BTN Syariah KCS Bekasi pada 23 Desember 2025. Melalui surat balasan tertanggal 24 Desember 2025, pihak bank menyatakan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dicut-off atau tidak berlaku lagi sejak 28 Februari 2025.

Fakta ini mengejutkan pelapor, sebab terlapor masih mengedarkan dan menggunakan bilyet giro yang sudah kedaluwarsa berbulan-bulan sebelumnya, yakni pada November dan Desember 2025. Pelapor menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) sejak awal.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/112/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses perkara ini secara profesional dan transparan, meningkatkan status terlapor dari terlapor menjadi tersangka, hingga ke tahap penuntutan dan pemidanaan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perbuatan serupa yang merugikan masyarakat di masa mendatang.

Berita Terkait

TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI
300 Anggota Cobra Legend Indonesia Gelar Aksi Sosial Ramadan, Berbagi Takjil dan Salurkan Sembako
Safari Ramadan di Aia Gadang Timur, Bupati Yulianto Tekankan Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat
Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Ringkus NS Warga Kindang, Miliki Sabu Puluhan Gram.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Berita Terbaru