5 Cafe/pakter di Pasaman Barat di tertibkan Pol PP Pasaman Barat

REDAKSI SUMBAR

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:18 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, baraNews

Menindak lanjuti surat pengaduan masyarakat tentang aktifitas maksiat yang berkedok Kafe/Pakter yang telah menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat kuamang alai.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat bersama Forkopimca Lembah Melintang, Rabu,(28/01/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Babinsa,Bhabinkamtibmas, Nagari Kuamang Alai,Tokoh Masyarakat,tokoh Agama,jorong, Tim Pekat nagari kuamang alai dan pemuda melakukan penyegelan dan penutupan Kafe/Pakter yang meresahkan masyarakat di Nagari Kuamang Alai Kecamatan Lembah Melintang,Karena terbukti telah melanggar Perda No 9 tahun 2017 Jo.Perda No 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban umum.

Adapun kafe yang disegel dan ditutup sebagai berikut;

1.Kafe/Pakter inisial *DW* alamat Gang Tahu.

2.Kafe/Pakter inisial *JS* alamat Gunung Tua,jorong Lubuk Alai.

3.Kafe/Pakter inisial *AS* alamat jorong Lubuk Alai.

4.Kafe/Pakter inisial *SP* alamat Lubuk Alai Selatan

5.Pakter inisial *NL* alamat Tampus.

Handoko menyampaikan kepada baraNews kita pesankan kepada pemilik cafe agar selalu taat aturan dalam menjalankan usaha,

Kami dari pol PP Pasaman Barat akan terus berupa untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah yang melanggar UUD terhadap penyakit masyarakat,

Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi usaha yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, masyarakat Nagari Kuamang Alai menyambut baik langkah tegas pemerintah daerah tersebut dan berharap penutupan ini dapat mengembalikan rasa aman serta ketentraman di lingkungan mereka

Selain penyegelan, petugas juga mengamankan seluruh peralatan operasional, termasuk alat musik dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Pasaman Barat sebagai barang bukti.

“Selain barang, kita juga akan memanggil pemilik dari café dan fakter tersebut ke Markas POl PP untuk diproses,” imbuhnya

(Hakimi)

Berita Terkait

PT Laras Inter Nusa (LIN) terima Penghargaan Atas Partisipasi Kerja Sama Rehabilitasi kantor Camat Kinali
Sekda Bersama Ketua Koni Buka PORSIS Cup XIX, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Komitmen Ahmad Efendi Nasution: Pertama Mendaftar Jadi Calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Apresiasi Dedikasi Polri Layani Masyarakat
Bawa Nama Pasbar! Sekda Doddy San Ismail Lepas Kontingen O2SN ke Tingkat Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tegaskan Penebangan Sejumlah Pohon di kawasan Hutan Kota program revitalisasi dan penataan kawasan,
Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
Pemkab Pasbar Kebut Pelaksanaan Kegiatan Bersumber dari TKD 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Polri Ungkap Pembakaran Hutan di Kalimantan dan Sumatera Disengaja untuk Lahan Sawit

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Polda Metro Jaya Klarifikasi, Penundaan Transaksi Bukan Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Dinilai Langgar Hukum dan Hambat Kebebasan Berpendapat

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Wakil Gubernur Kalbar Ingatkan Pemerintah Pusat: Keadilan Sosial Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Kembali Bergulir di Tengah Proses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Pemblokiran Rekening Aktivis Berujung Gelombang Boikot dan Penarikan Dana Nasabah Bank Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Gugur Demi Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Saksi Ahli Tegaskan Barang Sitaan Harus Sesuai Prosedur Hukum Agar Sah di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

JAMAK: COPOT KAJARI ROHIL

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB