Pasaman Barat, baraNews
Menindak lanjuti surat pengaduan masyarakat tentang aktifitas maksiat yang berkedok Kafe/Pakter yang telah menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat kuamang alai.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat bersama Forkopimca Lembah Melintang, Rabu,(28/01/2026)
Babinsa,Bhabinkamtibmas, Nagari Kuamang Alai,Tokoh Masyarakat,tokoh Agama,jorong, Tim Pekat nagari kuamang alai dan pemuda melakukan penyegelan dan penutupan Kafe/Pakter yang meresahkan masyarakat di Nagari Kuamang Alai Kecamatan Lembah Melintang,Karena terbukti telah melanggar Perda No 9 tahun 2017 Jo.Perda No 13 tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban umum.

Adapun kafe yang disegel dan ditutup sebagai berikut;
1.Kafe/Pakter inisial *DW* alamat Gang Tahu.
2.Kafe/Pakter inisial *JS* alamat Gunung Tua,jorong Lubuk Alai.
3.Kafe/Pakter inisial *AS* alamat jorong Lubuk Alai.
4.Kafe/Pakter inisial *SP* alamat Lubuk Alai Selatan
5.Pakter inisial *NL* alamat Tampus.
Handoko menyampaikan kepada baraNews kita pesankan kepada pemilik cafe agar selalu taat aturan dalam menjalankan usaha,
Kami dari pol PP Pasaman Barat akan terus berupa untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah yang melanggar UUD terhadap penyakit masyarakat,
Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi usaha yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, masyarakat Nagari Kuamang Alai menyambut baik langkah tegas pemerintah daerah tersebut dan berharap penutupan ini dapat mengembalikan rasa aman serta ketentraman di lingkungan mereka
Selain penyegelan, petugas juga mengamankan seluruh peralatan operasional, termasuk alat musik dan perlengkapan lainnya. Seluruh barang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Pasaman Barat sebagai barang bukti.
“Selain barang, kita juga akan memanggil pemilik dari café dan fakter tersebut ke Markas POl PP untuk diproses,” imbuhnya
(Hakimi)
































