Jakarta — Gelombang kecaman publik muncul menyusul beredarnya pernyataan bernada fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan tim verifikator BGN di media sosial. Ujaran yang diduga dilontarkan oleh seseorang bernama Ahmad Yazid itu dinilai melewati batas etika dan mengandung unsur pelecehan.
Dalam pernyataannya, pelaku menyebut Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor MBG sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana.
“Kritik itu ada etikanya. Tidak boleh seenaknya berkata-kata, sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan binatang kepada manusia jelas tidak pantas dan bisa menyinggung perasaan jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujar Azmi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/10).
Azmi menyebut tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. “Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azmi mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap konten hoaks dan provokatif yang beredar di media sosial terkait kepemimpinan Kepala BGN. Ia menilai tuduhan-tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk menjatuhkan Prof. Dadan dan menggoyang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.
“Tuduhan itu sangat tidak berdasar dan tidak disertai bukti. Ini adalah bentuk fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan reputasi Kepala BGN dan mengganggu jalannya program nasional yang sedang berjalan,” tegasnya.
Azmi juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana.
Ia mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.
Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tutup Azmi. (*)