Jakarta – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, bersama Bripka Rohmat selaku pengemudi kendaraan taktis Brimob, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas mobil rantis mencuat ke publik.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob yang kini berstatus tersangka.
“Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, yang duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, pelanggaran berat yang dimaksud berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya diketahui duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis saat peristiwa terjadi.
“Untuk kategori sedang, dapat dituntut dan diputuskan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bentuknya bisa berupa sanksi patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta persidangan KKEP,” kata Agus.
Kasus ini masih dalam proses penanganan Propam Polri. Hasil sidang etik nantinya akan menentukan bentuk hukuman akhir bagi para personel Brimob yang terlibat.
































