Balita 4 Tahun Tewas Dianiaya Orang Tua Kandung di Ciputat

baraNews

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:58 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus pasangan suami istri berinisial AAY (26) dan FT (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung mereka hingga meninggal dunia. Korban, MA, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dengan luka memar, pembengkakan di kepala, serta lecet pada punggung dan kedua tungkai akibat kekerasan tumpul.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali. “Korban mengalami tindak kekerasan sebanyak enam kejadian di hari yang berbeda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Peristiwa bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya, FT. Ucapan itu memicu kemarahan AAY, ayah korban, yang kemudian menendang bagian pinggang korban dan melemparkannya ke dalam kardus hingga terjatuh terlentang. “Perkataan kasar seperti ‘babi, anjing, monyet, dan mati saja’ diucapkan ke ibunya. FT kemudian ikut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi, bahkan saat korban sudah muntah darah,” kata Victor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kekerasan terjadi di rumah kontrakan pasangan itu dan di apotek tempat FT bekerja. Kondisi korban memburuk hingga muntah darah, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat Timur. “Pelaku FT tidak kami tahan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena masih memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun,” ujar Victor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang sering kali berakhir tragis meski korban berada di bawah asuhan orang tua kandung. (*)

Berita Terkait

Cek Mahar Rp 3 Miliar Palsu, Pernikahan di Pacitan Picu Penipuan
Aktivis Nasional Apresiasi atas Prestasi Gemilang Pemkot Tangsel: 4 Penghargaan Sekaligus
Anak Dibawah Umur Dicabuli Dan Diperkosa, Pelaku ‘AR’ Berhasil Diringkus
Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan
Polda Kalbar Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Selama September
Sepanjang 2024–2025, Jaksa Tuntut 29 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta Ditangkap Bareskrim
Sindikat Uang Palsu Keluarga Ditangkap di Demak, Ribuan Lembar Uang Palsu Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Babinsa Koramil Bulukumpa Gandeng FKPPI dan PPM Gelar Patroli Kolaborasi, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:49 WIB

PENJELASAN Kolonel Daniel Manalu, Praka Amin Gugur Di Tembak KKB di Papua Barat, Senjata Dirampas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:30 WIB

RENOVASI KANTOR KUA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN Warga Tuntut Kepala Kantor KUA Kecamatan Ujung Loe Bertanggung Jawab

Minggu, 12 Oktober 2025 - 03:41 WIB

Reformasi Polri Adalah Penguatan, Bukan Penggulingan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Patroli Gabungan TNI–Komduk Wujudkan Keamanan Wilayah Gantarang di Malam Akhir Pekan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Pimpinan Redaksi Media Online Satya bhayangkara” Muh Darwis Dg Situju. Turun Langsung Memantau Kebakaran Sumur Bor Dibontoa Berikut Temuannya.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Temui Wamen Pariwisata, Bupati Andi Utta Undang ke Festival Pinisi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Aktivis 98 Serukan: Hentikan Narasi Provokatif Bubarkan Polri

Berita Terbaru