Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus pasangan suami istri berinisial AAY (26) dan FT (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung mereka hingga meninggal dunia. Korban, MA, seorang balita laki-laki berusia 4 tahun, ditemukan dengan luka memar, pembengkakan di kepala, serta lecet pada punggung dan kedua tungkai akibat kekerasan tumpul.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan kekerasan terhadap korban terjadi berulang kali. “Korban mengalami tindak kekerasan sebanyak enam kejadian di hari yang berbeda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar kepada ibunya, FT. Ucapan itu memicu kemarahan AAY, ayah korban, yang kemudian menendang bagian pinggang korban dan melemparkannya ke dalam kardus hingga terjatuh terlentang. “Perkataan kasar seperti ‘babi, anjing, monyet, dan mati saja’ diucapkan ke ibunya. FT kemudian ikut melakukan kekerasan dengan menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar mandi, bahkan saat korban sudah muntah darah,” kata Victor.
Aksi kekerasan terjadi di rumah kontrakan pasangan itu dan di apotek tempat FT bekerja. Kondisi korban memburuk hingga muntah darah, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah nenek korban melapor ke Polsek Ciputat Timur. “Pelaku FT tidak kami tahan dengan pertimbangan kemanusiaan, karena masih memiliki seorang anak perempuan berusia satu tahun,” ujar Victor.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, yang sering kali berakhir tragis meski korban berada di bawah asuhan orang tua kandung. (*)