Sidang Sengketa Waris 16 Tahun di Lamongan: Gugatan Awal Dicabut, Kuasa Hukum Daftarkan Perkara Baru Melalui E-Court

baraNews

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:07 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan – Kehadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan menjadi aspek krusial yang dapat memengaruhi jalannya agenda sidang berikutnya. Ketidakhadiran, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa pihak tersebut tidak serius mempertahankan haknya. Dalam praktiknya, baik tergugat maupun penggugat yang tidak hadir di muka persidangan dapat memunculkan konsekuensi berbeda terhadap proses hukum yang berjalan.

Dalam hukum acara, pemanggilan merupakan perintah resmi yang disampaikan secara patut kepada pihak-pihak terkait oleh jurusita pengadilan. Tujuannya agar pihak tersebut memenuhi dan melaksanakan perintah majelis hakim. Ketika gugatan baru diajukan, jurusita akan mengirimkan relaas panggilan sidang. Begitu panggilan tersebut diterima, kehadiran menjadi kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Apabila tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda sidang serta memerintahkan pemanggilan ulang. Hal ini sesuai dengan Pasal 126 HIR yang bertujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berhalangan hadir karena alasan sah. Namun, jika terbukti tergugat sengaja tidak hadir pada sidang pertama meskipun telah dipanggil dengan sah, hakim berwenang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Pengadilan Agama Lamongan, kuasa hukum penggugat memutuskan mencabut gugatan awal setelah pihak tergugat tidak hadir. “Pihak lawan tidak ada yang hadir, dan kami pun mencabut gugatan karena penolakan tersebut bukan terkait kesalahan, tetapi rentang waktu perkara yang sudah berlangsung 16 tahun. Selain itu, sebagian tergugat yang kami gugat merupakan ahli waris dari pihak yang telah meninggal dunia. Hari ini, Rabu (6/8/2025), kami kembali mendaftarkan gugatan ahli waris melalui e-court sebelum kembali ke Jakarta. Pada gugatan awal, kami mendahulukan hak Ibu Farida terkait harta bersama yang datanya kami terima di Jakarta, sedangkan pokok perkara berada di Lamongan, Jawa Timur. Kami berupaya semaksimal mungkin menguasai perkara ini. Gugatan kedua terhadap ahli waris menjadi tolak ukur kami ke depan, dan kami berharap pihak lawan hadir hari ini,” ujar H. Muhamad Djen Sanjuan, SH.

Selain perkara waris, kuasa hukum juga menegaskan adanya persoalan lain yang belum terselesaikan, yakni utang di Bank BRI Cabang Sidoarjo yang hingga kini belum dibayar oleh pihak tergugat. Menurutnya, belum ada itikad baik dari pihak lawan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hj. Siti, yang ikut mendampingi, menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan selama mendampingi ahli waris. “Saya yang mengatur keuangan mereka harus membayar di Hotel Grand Mahkota, bahkan sempat diusir-usir karena aturan manajemen yang berbeda. Orang lain bisa mendapat potongan harga, tetapi kami tidak, sejak awal,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah pendaftaran gugatan baru rampung diverifikasi. Pihak penggugat berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan penyelesaian perkara dapat dicapai sesuai ketentuan. (RED)

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Diduga Disiksa dan Dipaksa Mengaku, Warga Sampang Laporkan Oknum Aparat ke Propam
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Konflik Agraria dan Dugaan Pelanggaran Hukum PT. RCP

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:42 WIB

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:57 WIB

Eks Karesidenan Pati Bersih – Bersih Pers Abal-abal, SMSI dan Polresta Brantas Media Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 18:26 WIB

MBG di Ogan Ilir Kembali Viral, Dua Sekolah Jadi Sorotan Publik & Ini Kata Korwil Sppgnya

Berita Terbaru