Kedai Juriah, Sedia Nasi Kuning Hingga Ayam Geprek: Meski Baru Buka Sudah Banyak Pelanggan

baraNews

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:47 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGAU | Tidak dipungkiri, kebutuhan dasar manusia adalah memenuhi selera makannya. Hal itu disadari benar oleh Juriah, perempuan kelahiran 1976 lalu yang baru memulai membuka kedai kuliner nya tepat di belakang Ram Sawit milik Aneng.

“Untuk pagi hari kami menyediakan makanan ringan untuk sarapan berupa nasi kuning. Per porsi dua belas ribu berisi telur goreng, ored tempe, irisan timun, krupuk dan bihun, serta sambal” tutur Juriah pada Kamis (17/7) pagi di Sotok, Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat.

Perempuan ramah dengan hijab yang asri ini melayani pelanggan biasanya sejak pukul 7 pagi. Tapi, khusus Kamis pagi ini ia lebih awal lagi karena ada konsumen baru yang datang sepulang dari Subuhan di Mesjid Al Hikmah, Sei. sadong, Pengadang, Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap hari konsumen yang berasal dari pekerja di Ram Sawit datang memesan sarapan, makan siang hingga makan malam. Aneka kopi dan teh pun tersedia di kedai yang baru buka ini.

Dari sikap yang tunjukan terlihat berbakat dalam usaha kuliner. Apa buktinya? Pertama, meski lokasi agak masuk ke dalam dari Jalan Raya Sotok Sekayam namun referensi dari bos Ram Sawit bernama Aneng bikin yang mendengar tertarik untuk mencicipi masakan nasi kuningnya.

Kedua, ia termasuk komunikatif dengan konsumen yang baru dikenalnya. Seakan sikap familiarnya adalah habituasi yang biasa ia tunjukan kepada konsumen. Ia tidak meninggalkan konsumen saat sarapan dan bersedia meladeni ocehan konsumen penglaris di awal waktu.

Ketiga, ia pun menerima saran dari sang konsumen yang menyarankan agar membuat spanduk di depan gang bertuliskan “Kedai Juriah: Sarapan, Makan Siang/Malam Tersedia di Sini”.
Saat ini Kedai Juriah ditandai dengan adanya pohon kelapa genjah yang diukir nama pemilik kelapa nya, berada di samping kedai.

Dari ketiga potensi peluang yang ada, Juriah nantinya berhak mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) atau program pengembangan usaha lainnya bila Kepala Desa tempat ia tinggal jeli untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan catatan bila Kepala Desa mempunyai gagasan memajukan warganya. (*)

Berita Terkait

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Gempar! Mayat pria tanpa busana ditemukan di hutan bakau, kondisi mengenaskan
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Wali Desa Sebagai Pondasi “INDONESIA MERCUSUAR DUNIA

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:32 WIB

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:45 WIB

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Senin, 27 April 2026 - 00:24 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 18:04 WIB

Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis

Jumat, 17 April 2026 - 12:05 WIB

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:17 WIB

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terbaru