Pungli Parkir CBD Pluit: Somasi Dikirim!

baraNews

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:03 WIB

50522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agustinus Nahak, SH MH dan Klien

Jakarta, 24 Mei 2025 – Geger! Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penahanan kendaraan secara ilegal mengguncang pengelola parkir Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara. Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Julius Rolan Lajar, S.H., kuasa hukum Ng In Kian, pemilik unit di apartemen tersebut, melayangkan somasi kepada pihak manajemen apartemen dan PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola parkirnya.

Dalam somasi yang disampaikan hari ini, kuasa hukum kliennya menuding pihak pengelola telah melakukan penahanan sepihak terhadap mobil Mitsubishi Outlander milik kliennya, bernomor polisi B 1378 UJK, selama hampir delapan bulan. Penahanan ini dilakukan setelah klien mereka, Ng In Kian, menerima surat tagihan biaya parkir sebesar Rp 42.869.000 yang dinilai sepihak dan tidak transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak manajemen apartemen telah melanggar hak klien kami,” tegas Agustinus Nahak dalam jumpa pers siang ini. “Mereka menagih biaya parkir dengan perhitungan yang tidak jelas, dan kemudian menahan kendaraan klien kami sebagai bentuk tekanan.”

Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan kebijakan tarif parkir yang diterapkan, yang dinilai memberatkan penghuni apartemen. Mereka mengklaim bahwa kliennya telah mendapatkan jaminan parkir gratis dari pengembang, PT Griya Emas Sejati, namun pihak pengelola justru menagih biaya yang sangat tinggi.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika dalam waktu 72 jam pihak pengelola tidak memberikan tanggapan dan solusi atas permasalahan ini. Mereka bahkan telah melayangkan tembusan somasi ini kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap pihak berwenang dapat segera menyelidiki dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang ini,” ujar Agustinus. “Klien kami telah dirugikan secara material dan immaterial atas tindakan sewenang-wenang ini.” Tegas Nahak

Laporan: TIM NPLO/NET

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:36 WIB

Polres Pasaman Barat Bersama Pemda dan Pertamina Gelar Sidak Distribusi BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Pemkab Pasbar Tampung Aspirasi Dokter Spesialis, Hari ini Layanan RSUD Kembali Normal

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:29 WIB

Antisipasi Aktivitas PETI, Petugas Gabungan Menggelar Patroli Ke Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Bupati Bersama Forkopimda Sidak 2 PKS di Gunung Tuleh

Senin, 1 Juni 2026 - 05:15 WIB

Kapolres Pasaman Barat bersama Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:29 WIB

Bupati Pasaman Barat meminta PKS Tidak menurunkan Harga TBS Secara Sepihak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Usai Pesta Sabu-Sabu, Empat Lelaki Diamankan Polisi di Kampung Cubadak Pasaman Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIB

Pemkab Pasaman Barat Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI Capaian WTP ke-10

Berita Terbaru