Ahli Pidana Nilai Perkara Isa Zega Bukanlah Tindak Pidana

baraNews

Kamis, 24 April 2025 - 14:48 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH.MH menilai semestinya perkara Pencemaran Nama Baik seperti yang dialami oleh Adrena Isa Zega tidak perlu dilakukan Penahanan, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait Perkara ITE atau Pencemaran Nama Baik.

Youngky Menilai Sesuai SKB Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI perkara Pencemaran Nama Baik bukanlah sebuah Delik Pidana apabila suatu Penghinaan yang kategorinya cacian, kritikan dan pendapat, hal tersebut sudah jelas diatur dalam pedoman inplementasi SKB 3 institusi tersebut dan sudah ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 yang memutuskan terkait Pencemaran nama baik yang sifatnya diatas bukanlah sebuah Delik Tindak Pidana.

Youngky juga menilai, apabila terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tidak pernah dilakukan Undangan Klarifikasi atau wawancara ditahap Penyelidikan maka otomatis penyidikannya cacat hukum, ujarnya. Karena hak-hak terlapor diabaikan pada waktu proses klarifikasi yang semestinya itu diberikan kepada Terlapor, makanya kuhap secara jelas mengatur terkait tata dan urutan Proses Penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Persidangan Perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen yang menghadirkan Ahli Pidana Youngky Fernando, Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution menanyakan Unsur Pasal 27 A dan Pasal 27 B UU ITE dan berapa Kategori unsur Kumulatif dan Alternatif didalam pasal tersebut, kemudian ahli Pidana Menjelaskan setelah unsur barang siapa mendistribusikan dan atau mentrasmisikan selebihnya adalah Unsur Pasal Kumulatif sehingga tidak bisa dipisahkan 4 Unsur yang ada di Pasal 27 B paparnya.

Youngky juga menjelaskan Kategori Pasal 27 B tersebut adalah Pasal pemerasan, baru bisa dikatakan pemerasan didalam Pasal tersebut apabila berpindahnya suatu barang yang memiliki nilai ekonomis, kalau tidak ada perpindahan barang yang bernilai Ekonomis itu bukanlah pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 B, tegasnya.

Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menanyakan kepada Ahli Pidana tersebut apakah suatu tuduhan yang tidak terang atau plesetan dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A UU ITE, kemudian Pakar Pidana tersebut menjawab dengan Tegas Bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang yang dituju secara spesifik sesuai identitasnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan KTP nya atau identitas lainnya yang sah. Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur, jelasnya.

Pitra juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas sah lainnya.

Apalagi Tuduhan Pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua Saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya. (**)

Berita Terkait

Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
Sorotan Kinerja Kadis Kominfo Rohil: Dinilai Tidak Layak, Akses Jaringan di Palika Masih Terabaikan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Jumat, 17 April 2026 - 07:11 WIB

Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Kodim 1411/Blk Berlangsung Khidmat, Tujuh Prajurit Naik Pangkat

Jumat, 17 April 2026 - 03:11 WIB

Pererat Sinergitas, Babinsa Paccarammengang Duduk Bareng Perangkat Desa Bahas Keamanan Wilayah 

Kamis, 16 April 2026 - 23:58 WIB

Babinsa dan Pemerintah Desa Bulo-Bulo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan dan Drainase di Bulukumba

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sekda Pasbar Melayat ke Rumah Duka Korban Banjir Alahan Mati

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:51 WIB