Oleh : Nurlina ( Praktisi Pendidikan
Seolah menjadi sesuatu hal yang biasa, berita tentang korupsi kembali mewarnai pemberitaan di tanah air. Kasus ini tidak pernah usai dari masa ke masa.
Dilansir dari Beritasatu.com – Kejaksaan Agung ( Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktror Kontrak Kerja Sama( KKKS) periode 2018- 2023. Dimana kasus tersebut menyebabkan negara dalam kerugian mencapai Rp 193, 7 triliun.
Direktur Penyidikan Mengungkapkan , Dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Mantan menteri Energi Daya Mineral ( ESDM ) Sudirman said menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ( Persero ) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.
Selain dari ke tujuh tersangka diatas, ada dugaan keterlibatan Riza Chalid yang merupakan ayah dari salah satu tersangka. Riza Chalid juga pernah terserat kasus minyak mentah Zatapi pada tahun 2008. Muhammad Riza Chalid dikenal sebagai konglomerat yang memiliki usaha mulai dari ritel mode, kelapa sawit hingga minyak bumi.
Berdasarkan pantauan kompas.com, bahwa ada 10 kasus mega korupsi dengan kerugian negara yang sangat fantastis, disamping itu masyarakat dalam hal ini sama – sama mengalami kerugian.
Dari sederet kasus korupsi yang terjadi nampaknya pemerintah tidak pernah serius menangani, terbukti kasus tindak korupsi tidak pernah hilang dari negeri ini.
Tradisi Ala Sekuler Kapitalis
Maraknya kejahatan korupsi yang terjadi, sudah semakin mengakar bahkan sudah membudaya di negeri ini. Para pejabat yang tidak amanah mencari celah dalam setiap kesempatan untuk melakukan aksinya.
Dalam setiap kejahatan korupsi, mereka menggunakan cara- cara licik dengan cara mengambil keuntungan pengadaan barang dari setiap transaksi yang mereka lakukan.
Kondisi sistem hari ini sangat mendukung untuk membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan tindak kecurangan. Sekularisme yaitu sistem yang memisahkam agama dari kehidupan, dimana sistem ini memfasilitasi orang bebas melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan menghalalkan segala cara.
Penerapan sistem kapitalisme sekularisme memberi peluang besar para pelaku tindak kejahatan korupsi dari berbagai bidang maupun level jabatan. Sistem ini melahirkan manusia yang kehidupannya tidak lagi berlandaskan agama. Hal ini menyebabkan mereka tidak punya kontrol internal untuk mencegah mereka melakukan perbuatan tercela.
Hukum yang diberlakukan oleh sistem kapitalis sekuler setiap saat bisa diubah sesuai dengan kepentingan para penguasa, apabila kebijakan yang dibuat bertentangan dengan aturan yang dibuat maka dengan mudah mereka merubahnya. Aturan yang dibuat sesuka hati demi melanggengkan kekuasaan termasuk didalamnya memuluskan tindak korupsi.
Adanya kasus yang terus berulang, bahkan kasus korupsi ini muncul disetiap sektor. Jika kita mengamati beberapa kasus korupsi yang terjadi , ada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan petinggi lembaga penegak hukum. Hal ini menyebabkan penanganan kasus korupsi di negeri ini semakin jauh dari harapan.
Maka tidak mengherankan jika tindak korupsi menjadi sulit untuk diberantas. Disamping karena aturan yang lahir dari hasil pemikiran manusia, orang yang berwenang untuk mencegah dan menangani kasus ini juga menjadi pelaku.
Perilaku kehidupan masyarakat saat ini , yang menjadikan budaya barat menjadi kiblat kehidupan mereka sehari- hari, budaya hedonisme dan serba bebas mendominasi kehidupan mereka. Dari faham itulah yang mengakibatkan orang bisa melakukan apa saja.
Hal ini erat kaitannya dengan sistem pendidikan sekuler yang tidak menghasilkan generasi bertaqwa, sistem yang melahirkan generasi rapuh yang tidak punya tujuan dan prinsip hidup.
Cara Islam Mencegah Korupsi
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna mengatur seluruh sendi kehidupan manusia. segala permasalahan dapat diselesaikan dengan berpedoman kepada aturan -Nya.
Sistem pendidikan dalam islam akan mencetak generasi yang beriman dan bertakwa yang mana ketika mereka menjadi pejabat akan amanah dalam menjalankan tugas. Adanya kesadaran bahwa segala sesuatu akan ada pertanggung jawaban kelak dihadapan Allah.
Dalam islam, aturan yang terapkan mampu membentuk individu yang senantiasa terdidik dengan aqidah islam serta ketakwaan yang penuh kepada Allah SWT. Disamping itu masyarakat yang saling mengingatkan dalam aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar. Termasuk dalam hal ini negara, sejatinya berperan penting dalam penjagaan aqidah umat dengan cara menerapkan Aturan islam secara kaffah
Setiap individu akan sangat faham bahwa tindak korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa mengundang murka Allah. Dengan begitu bukan hanya kontrol masyarakat dan negara tapi terlèbih bagaimana setiap individu sadar akan setiap aktifitas yang di lakukan.
Dengan diterapkannya aturan islam secara kaffah, ditambah dengan sanksi bagi para pelaku tindak korupsi yang sanksi tersebut dapat memberi efek jera bagi pelakunya.Sehingga kasus korupsi tidak akan terjadi secara terus menerus.
Dalam islam, Sanksi bagi para koruptor adalah sanksi ta’zir yang kadar dan bentuknya didasarkan pada hasil ijtihad seorang khalifah. Pada masa khalifah Umar bin Khaththab ra, melakukan pemenjaraan hingga hukuman mati jika itu menyebabkan dharar bagi umat dan negara.
Dalam kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz pun melakukan hal yang sama yaitu dicambuk dan ditahan dalam waktu yang lama.
Dengan ketegasan dan sanksi yang sangat berat yang dilakukan oleh seorang khalifah maka setiap individu tidak akan berani melakukan hal tersebut.
Islam sangat membenci dan tegas kepada pelaku tindak korupsi tanpa pandang bulu. Rasulullah bersabda,
“Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul pada pada hari kiamat ( HR At. Tirmidzi).
“Demi Allah sungguh jika fatima binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.
( HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah, Jika Islam diterapkan secara kaffah maka tidak akan ada toleransi sedikit pun terhadap para pelaku tindak korupsi. Mekanisme islam yang sangat luar biasa, hukumannya mampu memberi efek jera serta mampu mencetak generasi unggul dan berkepribadian islam.
Wallahu A’alam bisowab