Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

baraNews

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:16 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.

Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

‘ Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Silahkan aja bang kita ga takut ,” tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan oleh media pada Kamis 30/1/2025.

(TIM)

Berita Terkait

KLEPON Berbuah Penghargaan, PMI Mekar Baru Apresiasi Inovasi UPTD Puskesmas Mekar Baru
Laptop Usang Berharga Fantastis, Ketua DPD LSM KPK-RI: Mengurai Kejanggalan Pengadaan Rp7,1 Miliar di Disdikbud Tangsel
Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya
Diduga Pabrik Olie Palsu Kembali Beroperasi di Nerogtog, Profesor Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak !
Meriah dan Penuh Aksi! 470 Anggota PMR Tunjukkan Kekompakan di Latgab PMI Mekar Baru
Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat, Polisi Masih Dalami Motif
Lantik PAC Pagedangan dan Seni Reog, DPC Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Perluas Kiprah Organisasi
Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dorong Budidaya Legal, Dittipidter Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

HUT Ke-62 Golkar, Ketua DPD II Bulukumba Ajak Kader Ziarah ke TMP Taccorong: Golkar Partai Besar, Tidak Mudah Terpecah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:55 WIB

Babinsa Koramil 1411-07/Herlang Dampingi Pemasangan AC di KDKMP Desa Pataro

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Wujud Pengabdian,H. Ilham Bahtiar Fasilitasi Bantuan puluhan Unit Komputer untuk Sekolah di Bulukumpa

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:26 WIB

HUT Humas Ke 75, Humas Polres Bulukumba Salurkan Sembako Ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Wali Kota Kendari Pimpin Penggerebekan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Saranani

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!

Berita Terbaru

Jakarta

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:17 WIB