Polda Kalbar Tangkap Penyelundup Pakaian Dari Malaysia

baraNews

Senin, 20 Januari 2025 - 20:03 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalbar. Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas. Pakaian bekas tersebut berasal dari Malaysia.

Wakapolda Kalbar Brigejen. Pol. Roma Hutajulu menyebut, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, yaitu DY alias RN. Tersangka, ujarnya, mengangkut ballpress tersebut menggunakan empat truk kontainer ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Ia menyebut, pakaian-pakaian itu dibawa masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalbar. Lalu, dari wilayah perbatasan, barang-barang itu dipindahkan ke truk lain dan diantar ke Pontianak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dimintakan ke ahli, kalau barang itu lepas dan dijual dipasar bebas itu kerugian negara mencapai Rp730 milyar,” ungkapnya, Senin (20/1/25).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan akan dikenakan pidana 5 tahun.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru