UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

baraNews

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.

Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).

RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas

Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.

Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.

Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.

Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.

Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.

Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban

Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.(red)

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:51 WIB

Di Balik Seragam Bhayangkara: Sosok Aipda Syahbuna Putra, Polisi Aktif yang Menjadi Sahabat Masyarakat Pesisir Rohil

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Gantarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Tinggi, 3 Motor dan 2 Ayam Diamankan.

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:44 WIB

Cegah Narkoba dan Pergaulan Bebas, Babinsa Tamaona Gelar Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:19 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bulukumba Gelar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Polri

Berita Terbaru