UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

baraNews

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.

Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).

RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas

Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.

Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.

Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.

Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.

Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.

Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban

Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:08 WIB

Heboh! Pejabat ASN Dinaskers Ogan Ilir Ditahan dalam Kasus Korupsi Rp11,4 Miliar KUR Bank Pemerintah

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:50 WIB

Kodim 1411/Bulukumba Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib TA 2026 untuk Perkuat Deteksi dan Cegah Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:37 WIB

Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:22 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:01 WIB

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:17 WIB

Polisi dan BPBD Bulukumba Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Berita Terbaru