UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

baraNews

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.

Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).

RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas

Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.

Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.

Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.

Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.

Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.

Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban

Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.(red)

Berita Terkait

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL
Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Pemerintah Pastikan Kondisi Politik dan Keamanan Tetap Aman di Tengah Dinamika Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Pemerintah Tegaskan Akan Ambil Tindakan Terukur terhadap Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

SWI Perjuangkan Kompetensi Anggota, UMJ Buka Peluang S1 dan S2 Jalur RPL

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:03 WIB

Viral Tumpukan Uang di SPPG Pesisir Barat, Warga Tuntut Keterbukaan dan Investigasi Mendalam

Senin, 27 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari

Berita Terbaru