Pecat Kepala Kantor Imigrasi Rudenim Jakarta, Pengacara R Hutabarat : Dia Bersikap Arogan Dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kode Etik

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:21 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kantor Imigrasi Rudenim Jakarta Barat kembali berbuat ulah terhadap Advokat RH yang menemui Calon Kliennya yang Kewarganegaraan Asing (WNA). Ketika didatangi kantor Imigrasi terjadi penolakan karena atas perintah atasan.

“Kedatangan saya sudah ketiga kali disini itupun salah satu calon klien mengirimkan pesan butuh bantuan hukum, sebelumnya saya telah bersurat ke KOMNAS HAM RI, Ombusdman RI, Direktorat Jenderal Imigrasi RI, dan beberapa laporan ke instansi lainnya. Saya sebagai Lawyer telah mengikuti prosedural yang ada hari ini saya sangat kecewa karena mereka menutup mata untuk tidak mempertemukan saya dengan Calon Klien,” ungkap RH Lawyer dari WNA kepada awak media di Jakarta. Rabu, (29/10/2025).

1. Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 14 UU Advokat:
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15:
Advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Pasal 16:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Jadi, apabila advokat dihalangi (oleh siapapun termasuk petugas imigrasi), maka tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan kebebasan advokat sebagaimana dijamin oleh UU Advokat.

“Mereka melanggar beberapa pasal tentang Advokat dan juga Undang-undang Imigrasi yang dimana Klien berhak memilih Kuasa Hukumnya, dan tidak bisa diwakilkan apakah mereka mau atau tidak, mereka masih waras dan tidak butuh jurubicara dari pihak manapun,” jelasnya.

“Mereka sengaja menghalangi, kami juga menduga ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh atasan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat Ibu Slamet. Ada beberapa pegawai yang bersikap bar-bar dan tidak profesional membentak dan mengintimidasi dengan memukul meja, serta kelilingi oleh beberapa pegawai imigrasi dengan berseragam putih ini” bebernya.

Harapan agar diperiksa Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat ini, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk tidak arogansi. Karena Kantor Imigrasi adalah merupakan instansi pemerintah dan berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak dan membersihkan Instansi untuk berpihak kepada rakyat dan WNA yang dilindungi oleh HAM dan kemanusiaan yang sedang mecari keadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita
Wujudkan Akses Penghubung 3 Desa, Personel Koramil Kajang Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
Pimpin Apel Pagi Perdana, AKBP Stephanus Luckyto Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Kecintaan terhadap Organisasi
Babinsa di Bulukumba Serukan Gotong Royong Berantas Hama Babi yang Rusak Kebun Warga
AKBP Stephanus Luckyto Resmi Nahkodai Polres Bulukumba, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Koramil Herlang dan Warga Kebut Pondasi Jembatan Beton Perintis Garuda
TNI dan Warga Gantarang Bersinergi Bangun Jembatan Beton Garuda Penghubung 3 Desa

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Wujud Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Rampungkan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Rabu, 16 September 2026 - 04:21 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Garuda Penghubung 3 Desa di Bulukumba

Minggu, 13 September 2026 - 01:26 WIB

LSM KPK Segera Laporkan Dugaan Kejanggalan Anggaran Kominfo Rohil ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Akses Antardesa, Koramil 1411-02/Bulukumpa Bersama Warga Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:05 WIB

Percepat Konektivitas Wilayah, Koramil 1411-07/Herlang dan Warga Bahu-Membahu Bangun Jembatan Beton Garuda

Jumat, 11 September 2026 - 04:03 WIB

Tingkatkan Konektivitas 3 Desa di Kajang, Personel Koramil 1411-03 dan Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 9 September 2026 - 23:49 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Rabu, 9 September 2026 - 23:44 WIB

Berlangsung Kondusif, Polres Bulukumba Sukses Kawal Unras Masyarakat dari 3 Kecamatan.

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswinya

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:20 WIB