Dua Prajurit Kopassus Terseret Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:14 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank BUMN. Kedua prajurit tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Serka N menerima tawaran “pekerjaan” dari tersangka JP pada 17 Agustus 2025 untuk menculik Ilham. Keesokan harinya, ia mengajak Kopda FH dan bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur untuk membicarakan rencana eksekusi serta imbalan. FH kemudian menyiapkan tim penculikan dengan bantuan tersangka Eras (EW).

Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberi tahu bahwa Ilham berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sore harinya, tim yang dipimpin EW menggunakan Toyota Avanza putih menyergap Ilham di area parkir. Korban dipaksa masuk mobil dan kemudian dipindahkan ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan MU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, Ilham yang terikat lakban sempat melawan. Serka N ikut memegangi dada korban agar tak berontak, sementara FH mengkoordinasikan jalannya aksi. Rencana awal untuk membawa korban ke safe house batal karena lokasi sudah disewa pihak lain.

Sekitar pukul 19.45 WIB, rombongan berhenti di area persawahan di Bekasi. Ilham diturunkan dalam kondisi kritis dan ditemukan tewas keesokan paginya, Kamis (21/8/2025). Polisi menemukan tangan dan kaki korban terikat serta mata terlilit lakban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif penculikan terkait upaya memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan atas nama tersangka Candy alias Ken. Otorisasi dari kepala cabang pembantu diperlukan, sehingga Ilham dijadikan target.

Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serka N dan Kopda FH. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Polisi masih mengusut keterlibatan pelaku lain dan aliran dana dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Judi Sabung Ayam Bebas Beroperasi, Simbol Matinya Hukum di Morowali
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Miris!! Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan Minta Perlindungan Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:09 WIB

PC.PMII Resmi di Lantik, Pemkab Pasaman Barat Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:59 WIB

Matangkan Persiapan Porprov Sumbar XVI 2026, Dispora dan KONI Pasbar Gelar Rapat Strategis

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Anggota DPRD Komisi IV Sulaiman, Resap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 27 April 2026 - 14:21 WIB

Sekda Pasaman Barat dan Wakil Ketua DPRD Menghadiri Pelantikan DPD KNPI Periode 2025–2028

Senin, 27 April 2026 - 09:54 WIB

3 Anggota DPRD Menghadiri wisuda Tahfiz Qur’an Pondok Tahfiz Babussalam Sungai Magelang

Senin, 27 April 2026 - 09:33 WIB

Pemkab Pasbar dan Wakil Ketua DPRD Resmikan Dapur MBG Lingkuang Aua Bandarejo

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Anggota DPRD dan Pemkab Pasbar Apresiasi Penyerahan bantuan bedah rumah program CSR oleh PT BPP

Kamis, 23 April 2026 - 07:54 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Menghadiri 47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Dalam pemusnahan barang bukti 

Berita Terbaru