Dua Prajurit Kopassus Terseret Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

baraNews

Rabu, 17 September 2025 - 17:14 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala cabang sebuah bank BUMN. Kedua prajurit tersebut adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Serka N menerima tawaran “pekerjaan” dari tersangka JP pada 17 Agustus 2025 untuk menculik Ilham. Keesokan harinya, ia mengajak Kopda FH dan bertemu JP di sebuah kafe di Jakarta Timur untuk membicarakan rencana eksekusi serta imbalan. FH kemudian menyiapkan tim penculikan dengan bantuan tersangka Eras (EW).

Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberi tahu bahwa Ilham berada di Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sore harinya, tim yang dipimpin EW menggunakan Toyota Avanza putih menyergap Ilham di area parkir. Korban dipaksa masuk mobil dan kemudian dipindahkan ke Toyota Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan MU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, Ilham yang terikat lakban sempat melawan. Serka N ikut memegangi dada korban agar tak berontak, sementara FH mengkoordinasikan jalannya aksi. Rencana awal untuk membawa korban ke safe house batal karena lokasi sudah disewa pihak lain.

Sekitar pukul 19.45 WIB, rombongan berhenti di area persawahan di Bekasi. Ilham diturunkan dalam kondisi kritis dan ditemukan tewas keesokan paginya, Kamis (21/8/2025). Polisi menemukan tangan dan kaki korban terikat serta mata terlilit lakban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut motif penculikan terkait upaya memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan atas nama tersangka Candy alias Ken. Otorisasi dari kepala cabang pembantu diperlukan, sehingga Ilham dijadikan target.

Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Serka N dan Kopda FH. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Polisi masih mengusut keterlibatan pelaku lain dan aliran dana dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Wartawan Diperlakukan Kasar oleh Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Mencuat
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru