Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang diduga melakukan tindakan anarki selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta sejak Senin (25/8) hingga Jumat (29/8/2025). Ribuan massa tersebut diketahui berasal dari luar Jakarta.
“Polda Metro Jaya dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 orang. Mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat dan Banten,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/9).
Asep menjelaskan, pihaknya juga telah mengidentifikasi pelaku perusakan dan penjarahan fasilitas umum. Namun, jumlah pelaku belum dapat disebutkan lantaran tim penyidik masih bekerja.
“Untuk yang melakukan perusakan atau penjarahan, kami sudah mendeteksi. Tinggal tunggu saja, kami akan melakukan tindakan tegas dengan penangkapan. Jumlahnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena itu teknis,” ujar Asep.
Kapolda menegaskan langkah aparat juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis. Meski begitu, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara damai tetap dipersilakan.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat sesuai aturan dan konstitusi, silakan. Namun untuk aksi anarkis, akan ada tindakan hukum yang tegas,” katanya.
Senada dengan itu, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Deddy Suryadi menekankan komitmen TNI bersama Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Ia memastikan setiap tindakan anarkis akan ditindak tegas.
“Kalau menyampaikan pendapat, saran, sesuai konstitusi, tidak masalah. Namun ketika melakukan tindakan anarki, itu akan kami tindak tegas,” ungkap Deddy.
Kericuhan yang terjadi di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di depan Gedung DPR/MPR pekan lalu, berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas umum. Oknum tak bertanggung jawab merusak Halte Transjakarta hingga Stasiun MRT Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kerugian akibat kerusakan infrastruktur pascademonstrasi di sejumlah wilayah mencapai Rp55 miliar. Angka itu belum termasuk kerugian dari aktivitas masyarakat yang terganggu.
































