Komandan Batalyon dan Sopir Rantis Brimob Terancam Dipecat Terkait Kasus Tewasnya Affan Kurniawan

baraNews

Senin, 1 September 2025 - 06:59 WIB

50532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jakarta – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, bersama Bripka Rohmat selaku pengemudi kendaraan taktis Brimob, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat terlindas mobil rantis mencuat ke publik.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025). Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob yang kini berstatus tersangka.

“Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, yang duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” ujar Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan, pelanggaran berat yang dimaksud berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Kelimanya diketahui duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis saat peristiwa terjadi.

“Untuk kategori sedang, dapat dituntut dan diputuskan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bentuknya bisa berupa sanksi patsus, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta persidangan KKEP,” kata Agus.

Kasus ini masih dalam proses penanganan Propam Polri. Hasil sidang etik nantinya akan menentukan bentuk hukuman akhir bagi para personel Brimob yang terlibat.

Berita Terkait

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:29 WIB

BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru