Investigasi Mengguncang: Dugaan Kriminalisasi Dokter Tunggul, Dalang di Balik Layar Terkuak?

baraNews

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:22 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Permintaan investigasi mendalam diajukan kepada jurnalis dan pegiat hukum yang berkomitmen pada pembelaan kebenaran. Permohonan ini menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dr. Tunggul. Sorotan terutama diarahkan pada kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Informasi yang diterima redaksi pada Senin (11/8/2025) menyebutkan, investigasi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penggunaan putusan yang diduga tidak sah sebagai dasar hukum dalam perkara yang menjerat dr. Tunggul. Ruang lingkup investigasi mencakup pengumpulan informasi secara resmi melalui surat dan wawancara dengan pejabat berwenang di sejumlah institusi, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Fokus utama adalah pengadaan salinan putusan yang menjadi dasar hukum perkara, antara lain salinan putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Nomor 53 K/Pid.Sus/2016, salinan putusan banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI, serta salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah poin krusial yang menjadi objek investigasi dipaparkan. Pertama, soal keabsahan putusan. Diduga, putusan yang dijadikan dasar eksekusi, termasuk putusan PK, tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dinilai melanggar asas kepastian hukum. Kedua, terkait ketidaksesuaian fakta. Dalam beberapa putusan disebutkan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek. Namun, fakta hukum yang ada disebut menunjukkan perbedaan signifikan dengan narasi dalam putusan.

Ketiga, eksekusi perkara TPPU yang tertunda. Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama delapan tahun baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, dan putusan yang digunakan untuk mengeksekusi kembali dipertanyakan karena diduga tidak memiliki tanda tangan sah. Keempat, ketidakjelasan penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti yang telah berada dalam penanganan hukum selama lebih dari delapan tahun. Kelima, soal aset negara dan aset pribadi dr. Tunggul. Nilai proyek negara yang mencapai sekitar Rp 1,2 triliun dan aset keluarga dr. Tunggul yang disita dinilai tidak dikelola secara transparan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara sekaligus menghambat hak terpidana untuk mendapatkan remisi.

Dasar hukum yang diacu dalam permintaan investigasi ini mencakup Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan terkait kekuasaan kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan akhir dari investigasi yang diusulkan adalah memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan sesuai amanat konstitusi. Diharapkan, hasil temuan dapat disampaikan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga pengawasan independen, agar menjadi bahan koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Permintaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya, dan setiap langkah penegakan hukum harus dilandasi prinsip keadilan yang murni.

Catatan redaksi, kami menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Laporan: Tim Khusus

Berita Terkait

Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:05 WIB

Komitmen PT. Agrowiratama Dalam Berqurban, Serahkan 5 Ekor Sapi ke Kebosaan Sekitar Perusahaan dan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Yulianto menjenguk Anak yang Meninggal di Rurapatontang dan Prioritakan Akses Jalan Rampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:29 WIB

Petani Sawit Menjerit Harga TBS Turun Drastis, Masyarakat: Kami Hanya Bisa Pasrah 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polres Pasaman Barat Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Pencurian Hewan Ternak Jelang Iduladha 1447 H

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Pasbar Matangkan Persiapan Tiga Festival Besar yang Digelar Juni Mendatang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:29 WIB

Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen Sukseskan SPMB 2026 yang Objektif, Transparan, dan Berkeadilan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:50 WIB

e-Voting Pilwana 2026 Resmi di Luncurkan Pemkab Pas-Bar

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:06 WIB

Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang: Kejaksaan dan Penasihat Hukum Bersitegang Soal Kewenangan BPK dan Pemberian SPDP

Berita Terbaru