Investigasi Mengguncang: Dugaan Kriminalisasi Dokter Tunggul, Dalang di Balik Layar Terkuak?

baraNews

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:22 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Permintaan investigasi mendalam diajukan kepada jurnalis dan pegiat hukum yang berkomitmen pada pembelaan kebenaran. Permohonan ini menyoroti dugaan kriminalisasi serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dr. Tunggul. Sorotan terutama diarahkan pada kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Informasi yang diterima redaksi pada Senin (11/8/2025) menyebutkan, investigasi diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penggunaan putusan yang diduga tidak sah sebagai dasar hukum dalam perkara yang menjerat dr. Tunggul. Ruang lingkup investigasi mencakup pengumpulan informasi secara resmi melalui surat dan wawancara dengan pejabat berwenang di sejumlah institusi, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Fokus utama adalah pengadaan salinan putusan yang menjadi dasar hukum perkara, antara lain salinan putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Nomor 53 K/Pid.Sus/2016, salinan putusan banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI, serta salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah poin krusial yang menjadi objek investigasi dipaparkan. Pertama, soal keabsahan putusan. Diduga, putusan yang dijadikan dasar eksekusi, termasuk putusan PK, tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dinilai melanggar asas kepastian hukum. Kedua, terkait ketidaksesuaian fakta. Dalam beberapa putusan disebutkan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek. Namun, fakta hukum yang ada disebut menunjukkan perbedaan signifikan dengan narasi dalam putusan.

Ketiga, eksekusi perkara TPPU yang tertunda. Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama delapan tahun baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, dan putusan yang digunakan untuk mengeksekusi kembali dipertanyakan karena diduga tidak memiliki tanda tangan sah. Keempat, ketidakjelasan penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti yang telah berada dalam penanganan hukum selama lebih dari delapan tahun. Kelima, soal aset negara dan aset pribadi dr. Tunggul. Nilai proyek negara yang mencapai sekitar Rp 1,2 triliun dan aset keluarga dr. Tunggul yang disita dinilai tidak dikelola secara transparan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara sekaligus menghambat hak terpidana untuk mendapatkan remisi.

Dasar hukum yang diacu dalam permintaan investigasi ini mencakup Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan terkait kekuasaan kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tujuan akhir dari investigasi yang diusulkan adalah memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan sesuai amanat konstitusi. Diharapkan, hasil temuan dapat disampaikan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga pengawasan independen, agar menjadi bahan koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Permintaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya, dan setiap langkah penegakan hukum harus dilandasi prinsip keadilan yang murni.

Catatan redaksi, kami menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Laporan: Tim Khusus

Berita Terkait

Misteri Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan dan Dugaan Kebocoran Operasi KPK
BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks
Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:29 WIB

BMKG NTT Tegaskan Prediksi Gempa Besar 15 Agustus 2026 Merupakan Hoaks

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan

Berita Terbaru