Kejagung Tetapkan Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun, Red Notice Disiapkan

baraNews

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:08 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kejaksaan Agung resmi memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nama Jurist kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan DPO dilakukan karena Jurist tak pernah hadir memenuhi panggilan. “Jurist Tan kita tetapkan sebagai buronan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025). Menurut Anang, status DPO ini juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan red notice ke Interpol agar pencarian bisa dilakukan secara internasional.

Kasus yang menjerat Jurist Tan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022. Dalam program tersebut, Kemendikbud mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook untuk sekolah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski digadang-gadang sebagai upaya modernisasi pembelajaran, penggunaan Chromebook di daerah 3T dinilai bermasalah karena banyak wilayah sasaran belum memiliki akses internet memadai. Hal ini membuat efektivitas program dipertanyakan sejak awal.

Selain Jurist Tan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief. Penyidik menyebut keempatnya memiliki peran dalam proses pengadaan yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara.

Jika Jurist Tan berhasil ditangkap atau menyerahkan diri, ia akan segera diperiksa intensif untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek raksasa ini. Kejagung menegaskan perburuan akan dilakukan hingga ke luar negeri bila diperlukan.

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 06:28 WIB

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru