Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menutup tanda tanya soal munculnya istilah “SIM Jakarta” yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial selama pekan lalu. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, istilah tersebut lahir dari kesalahan komunikasi di lapangan, bukan kebijakan baru maupun penerbitan jenis surat izin mengemudi khusus wilayah ibu kota. “Semuanya berawal dari kegiatan patroli rutin pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, saat anggota kami menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang menurut pengamatan awal memiliki indikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai,” ujar Komarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).
Petugas patroli, lanjut Komarudin, memang sengaja melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Jakarta Pusat karena mendapat informasi adanya dugaian pelanggaran administrasi berupa pemakaian TNKB hasil mutasi yang belum dilaporkan secara resmi. Setelah kendaraan dihentikan, langkah pertama yang dilakukan adalah meminta kelengkapan surat-surat, mulai dari STNK, KTP, hingga SIM pengemudi. “Dalam proses itu, pengemudi menyerahkan kartu SIM yang secara fisik tampak berbeda dari format standar yang diterbitkan Korps Bhayangkara. Setelah kami cocokkan di sistem, ternyata memang bukan produk dari Satlantas Polri,” tuturnya.
Menyadari adanya potensi pemalsuan atau penggunaan dokumen non-resmi, petugas kemudian mengembalikan kartu tersebut kepada pemiliknya dan bertanya apakah pengemudi memiliki “SIM Jakarta”. Frasa yang terlontar itu, menurut Komarudin, sebenarnya dimaksudkan untuk menanyakan SIM resmi yang diterbitkan oleh Satlantas Polda Metro Jaya sebagai instansi penanggung jawab wilayah Jakarta, bukan istilah resmi yang tercantum dalam regulasi. “Namun, karena percakapan terekam kamera ponsel dan diunggah ke media sosial tanpa konteks, muncullah asumsi publik bahwa ada jenis SIM baru bernama SIM Jakarta,” jelasnya.
Perluasan penelusuran tim internal Satlantas memperlihatkan bahwa kesalahan penyampaian frasa terjadi karena anggota yang bertugas keburu beradaptasi dengan logat lokal di mana warga sering menyebut dokumen resmi milik instansi daerah dengan embel-embel nama kota. “Contohnya, ada yang menyebut SKCK Jakarta, SIM Jakarta, atau STNK Jakarta, padahal semuanya mengacu pada dokumen yang diterbitkan oleh instansi di wilayah Jakarta,” kata Komarudin. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan khusus kepada anggota agar di masa depan tidak terulang kesalahan komunikasi yang menimbulkan kegaduhan publik.
Sementara itu, terkait status kendaraan yang menjadi objek penghentian, hasil pemeriksaan administrasi membuktikan bahwa pelat nomor yang terpasang memang sah karena telah mengalami proses mutasi dan balik nama secara resmi. “Kendaraan tersebut sebelumnya berpelat B dengan nomor tertentu, kemudian mutasi ke Jakarta dan tetap memakai nomor lama karena proses administrasi belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, di sistem kami masih tercatat nomor itu terdaftar atas nama pemilik lama,” urai Komarudin. Setelah petugas mengecek ulang di lapangan dan meminta konfirmasi ke Samsat Jakarta Pusat, semua kebingungan teratasi, dan pengemudi diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena menurut Komarudin menunjukkan betapa cepatnya informasi menyebar di media sosial serta pentingnya kejelasan komunikasi dari aparat saat berinteraksi dengan masyarakat. “Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tidak ragu bila diminta menunjukkan dokumen selama pemeriksaan, sekaligus memastikan surat-surat yang dimiliki adalah hasil penerbitan resmi Satlantas Polri,” tandasnya. Ia juga memastikan tidak ada penindakan berlebihan dalam kasus ini karena petugas hanya menjalankan prosedur rutin, dan pengemudi tidak dikenai sanksi karena administrasi kendaraannya akhirnya dinyatakan lengkap.
Untuk menghindari hoaks serupa, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau warga berkonsultasi langsung lewat kanal resmi, baik melalui laman Satlantas Polda Metro Jaya maupun akun media sosial terverifikasi. “Semua informasi terkait SIM, TNKB, hingga prosedur mutasi kendaraan tersedia secara terbuka. Jangan sampai kesalahan frasa yang tidak disengaja menjadi benih kepanikan yang berujung pada desinformasi,” tutup Komarudin.
































