Sanggau — Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian kerap kali membawa ketegangan emosional antara mantan pasangan suami istri. Hal ini pula yang terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Agama Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/7/2025), saat seorang mediator yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan nasihat mendalam kepada kedua belah pihak.
Dalam perkara Nomor 228, kedua mantan pasangan berselisih mengenai hak asuh anak hasil pernikahan mereka. Mediator menekankan bahwa memperdebatkan hak asuh tanpa pertimbangan yang matang hanya akan memperpanjang proses hukum dan berpotensi memberikan dampak psikologis buruk bagi anak.
“Janganlah hak asuh anak dijadikan ajang perebutan. Anak itu sudah terluka karena perpisahan orang tuanya. Jangan ditambah lukanya karena pertikaian lanjutan,” ujar mediator di hadapan kedua belah pihak.
Dalam upaya menyentuh sisi emosional para pihak, mediator menyampaikan sebuah perumpamaan tentang seekor ular yang salah mengira gergaji sebagai musuh, lalu melilitnya, hingga melukai dirinya sendiri.

“Reaksi berlebihan karena kesalahpahaman bisa merugikan diri sendiri. Gergaji itu tidak berniat menyerang, tetapi ular justru melilit dan menyakiti dirinya sendiri,” jelasnya.
Pesan moral dari kisah tersebut, menurut mediator, adalah pentingnya memahami situasi secara jernih sebelum mengambil tindakan. Dalam konteks persidangan hak asuh, kemarahan dan persepsi keliru terhadap mantan pasangan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan yang justru membebani sang anak.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak perempuan, Suta Widhya, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghargai pendekatan persuasif yang dilakukan mediator. Ia menilai bahwa metafora yang digunakan relevan dengan dinamika konflik hak asuh yang dihadapinya.
“Apa yang disampaikan mediator adalah pelajaran agar kita tidak bereaksi berlebihan. Sangat penting untuk melihat persoalan secara utuh, bukan hanya dari sudut emosi,” ujar Suta.
Suta juga mengingatkan bahwa anak hasil pernikahan, yang berinisial M.A, saat ini belum mencapai usia mumayiz atau belum berumur 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan regulasi tersebut, anak di bawah usia tujuh tahun seharusnya berada dalam pengasuhan ibunya, kecuali ada alasan kuat yang membuktikan sebaliknya.
“Kami khawatir tumbuh kembang anak bisa terganggu bila diasuh oleh pihak ayah. Apalagi lingkungan tempat tinggal ayah dinilai kurang mendukung pembinaan nilai-nilai Islam, yang menjadi dasar pembentukan karakter anak sejak dini,” tambahnya.
Sidang mediasi masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Kedua pihak diminta untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. (*)
































