Pelanggaran Ketenagakerjaan Berkedok Remote Working, Alex A. Putra Gugat PT. ACR Bersatu Sejahtera ke PHI

baraNews

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:05 WIB

50656 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ketika hukum dibungkam oleh teknologi, maka keadilan harus bersuara lebih lantang.”

JAKARTA | Setelah dua kali dilayangkan somasi resmi, PT. ACR Bersatu Sejahtera tetap tak bergeming—diam membatu seolah tak tersentuh hukum. Sikap abai dan tanpa iktikad baik ini akhirnya memaksa Alex A. Putra, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM DPP Pemuda Partai Perindo, sekaligus kuasa hukum Sekar Ayunda Gemintang, untuk membawa perkara ini ke ranah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Langkah ini bukan semata proses hukum, tapi sebuah pernyataan: bahwa eksploitasi berkedok kerja digital tak bisa terus dibiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Alex, kasus ini bukan hanya penting, tapi juga langka dan berpotensi menjadi preseden hukum baru dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.

“Yang dialami Sekar adalah cermin kelam dari relasi kerja masa kini—ketika istilah ‘remote’ justru menjadi alat penindasan yang disamarkan,” ujarnya.

Sekar Ayunda Gemintang mungkin bukan nama besar, tapi kisahnya mencerminkan realitas yang dialami banyak pekerja muda. Di balik jabatannya sebagai Social Media Specialist, ia menghadapi:
– Jam kerja tak manusiawi,
– Gaji di bawah UMP,
– Hingga PHK sepihak tanpa kejelasan hukum.

“Ada eksploitasi yang sengaja disamarkan lewat istilah modern. Padahal yang terjadi adalah pemerasan digital,” tegas Alex.

Belum adanya lex specialis terkait kerja jarak jauh di Indonesia menciptakan celah yang rawan dimanipulasi. Perusahaan seperti PT. ACR Bersatu Sejahtera diduga memanfaatkan kekosongan ini untuk menghindari kewajiban normatif.

“Bukan berarti karena tak ada aturan spesifik, mereka boleh sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP yang ada tetap berlaku dan mengikat,” ujar Alex.

UU No. 13 Tahun 2003, PP No. 35 dan 36 Tahun 2021 tetap menjadi payung hukum yang menjamin hak pekerja—meski sistem kerja berubah, prinsip keadilan tetap harus ditegakkan.

“Kasus ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar dari satu orang. Ini tentang nasib ribuan pekerja remote yang hari ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai,” kata Alex.

Kerja remote telah menjadi norma baru. Maka, perjanjian kerja yang tertulis, adil, dan eksplisit bukan sekadar formalitas—melainkan keharusan konstitusional.

“Negara tak boleh kalah cepat dari korporasi. Kita butuh regulasi khusus kerja remote jika tak ingin generasi produktif kita dibiarkan jadi korban eksploitasi berjubah kemajuan,”

Di akhir pernyataannya, Alex menyebut bahwa PT. ACR Bersatu Sejahtera telah menampilkan wajah gelap dari praktik bisnis yang menanggalkan nilai kemanusiaan demi efisiensi semu.

“Jangan biarkan mereka berlindung di balik istilah digital lalu merasa kebal hukum. Keadilan harus bisa menjangkau ruang virtual tempat rakyat mencari nafkah,” tutup Alex.*

Catatan Redaksi:
Perkara ini adalah ujian zaman. Apakah hukum kita mampu beradaptasi dengan dunia kerja modern? Atau justru membiarkan rakyat terluka oleh eksploitasi yang dikemas dalam istilah teknologi?

Berita Terkait

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 04:39 WIB

Personel Polres Bulukumba dan Siswa Latja SPN Batua Makassar Gelar Binrohtal.

Kamis, 30 April 2026 - 02:46 WIB

Babinsa Mattoanging Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Bahu Jalan di Dusun Tabbuakang

Rabu, 29 April 2026 - 12:39 WIB

Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Senin, 27 April 2026 - 21:43 WIB

Aksi Humanis Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

Senin, 27 April 2026 - 08:41 WIB

Percepat Pemekaran DOB, Panitia KKB Gandeng UNBAJA Teken Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik

Minggu, 26 April 2026 - 02:52 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Herlang Dampingi Petani Desa Singa Panen Padi Inpari 

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

MTs PP Nurul Falah Borongganjeng Bulukumba Siap Cetak Generasi Qur’ani, SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka

Sabtu, 25 April 2026 - 05:44 WIB

Sertu Arifuddin Dampingi Petani Panen Padi Inpari di Tanete, Dorong Ketahanan Pangan Bulukumba

Berita Terbaru