Feri Rusdiono Minta Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Pengemplang Pajak

REDAKSI JAKARTA

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:13 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Feri Rusdiono, selaku warga negara yang patuh pajak, meminta pemerintah untuk bertindak tegas bagi siapa saja yang tidak patuh atau tidak membayar pajak. Ia berharap pemerintah tidak hanya menargetkan rakyat kecil dan menengah untuk tertib pajak, tetapi juga memberikan perhatian pada pengemplang pajak lainnya.

Mengutip Pancasila Butir ke-5

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri Rusdiono mengutip sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebagai landasan untuk menuntut keadilan dalam sistem perpajakan.

Tegas Tanpa Pandang Bulu

Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pengemplang pajak, sehingga tidak ada lagi kasus seperti Jusuf Hamka yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

Pajak sebagai Bukti Cinta kepada Negara

Dengan membayar pajak, semua pembangunan dan subsidi dapat tersalurkan dengan baik. Jusuf Hamka, yang pernah tidak membayar pajak selama 35 tahun, meyakini bahwa pajak adalah bukti cinta kepada negara setelah ia memanfaatkan program tax amnesty.

Sanksi bagi Pengemplang Pajak

Pasal 39 menyebutkan bahwa wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak bulanan juga dapat dikenakan sanksi bunga sesuai dengan Pasal 9 UU KUP.

Kata-kata Jusuf Hamka

“Dosa-dosa (pajak) kita semua diampuni. Tapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat pasti ada surat cinta (imbauan dari DJP) nanti yang datang,” kata Jusuf Hamka.

Pesan untuk Pemerintah

Feri Rusdiono berharap pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas bagi pengemplang pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan dapat berjalan dengan lebih adil dan efektif.

 

Berita Terkait

Sertu Alpin Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pataro, 362 Warga Terima Beras dan Minyak 
Alfred Pabika: Organisasi Kristen yang Melaporkan Jusuf Kalla Telah Membaca Ceramah Secara Sepotong dan Teologis Sempit
SYIFA DAN AULIA HARUMKAN MA PP NURUL FALAH DI AJANG LOMBA OPINI IOU INDONESIA
Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 
Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 
Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan
Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.
Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:38 WIB

Alfred Pabika: Organisasi Kristen yang Melaporkan Jusuf Kalla Telah Membaca Ceramah Secara Sepotong dan Teologis Sempit

Minggu, 19 April 2026 - 10:58 WIB

SYIFA DAN AULIA HARUMKAN MA PP NURUL FALAH DI AJANG LOMBA OPINI IOU INDONESIA

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Serda Akbar Ajak Warga Kahayya Jaga Kamtibmas dan Kebersihan Lingkungan 

Sabtu, 18 April 2026 - 04:21 WIB

Tingkatkan Hasil Panen, Babinsa Tugondeng Kopda Harianto Ajak Petani Fokus Perawatan Tanaman 

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Kisruh Pemilihan BPD Topanda, Panitia Dituding Bermain di Balik Aturan

Jumat, 17 April 2026 - 10:59 WIB

Bripda M.Ahriadi Personel Satlantas Polres Bulukumba Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Sulsel.

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

Sembilan Warga Sipil Puncak Dilaporkan Tewas dalam Operasi Militer; Tokoh Muda Papua Kecam Tindakan di Wilayah Sipil

Jumat, 17 April 2026 - 09:12 WIB

KEJAR AKSES MOBIL, GOTONG ROYONG PERLEBAR JEMBATAN GARUNTUNGAN MASUK HARI KEDUA

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB