JAKARTA | Praktik politik uang dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama kembali mencuat ke permukaan publik setelah seorang Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari wilayah Pulau Jawa menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim, sebagai upaya untuk membersihkan marwah organisasi dari praktik pemberian suap yang diduga kuat bertujuan untuk mengondisikan suara dalam pemilihan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, tindakan tersebut didasari oleh kekhawatiran kliennya bahwa dana puluhan juta rupiah yang diterima tersebut berasal dari sumber yang tidak sah atau terkait dengan tindak pidana korupsi. Selain menyerahkan uang tunai, pihak pelapor juga turut melampirkan bukti berupa percakapan digital yang diduga melibatkan seorang menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Muktamar NU. Laporan ini menjadi bagian dari rangkaian pengembalian dana serupa yang sebelumnya dilakukan oleh pengurus dari wilayah Nias dan Sekadau.
Peristiwa ini terjadi di tengah suasana organisasi yang tengah memanas, mengingat pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan ultimatum berupa tenggat waktu klarifikasi selama tujuh hari kepada para pengurus cabang yang melaporkan temuan tersebut. Pengacara pelapor mengungkapkan bahwa kliennya sempat mendapatkan ancaman serta intimidasi, termasuk upaya demonstrasi di lingkungan kerja, karena dianggap tidak sejalan dengan komitmen kelompok tertentu dalam muktamar yang diselenggarakan pada Oktober 2026 ini.
Dalam laporannya, pihak pelapor mendesak lembaga antirasuah untuk melakukan investigasi mendalam terkait aliran dana tersebut serta mengusut potensi kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini tengah bergulir di kementerian terkait. Meskipun identitas kliennya dirahasiakan demi alasan perlindungan keamanan, kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab moral agar tidak terjadi beban hukum di kemudian hari bagi para pengurus yang sempat menerima aliran dana tersebut. Hingga saat ini, proses hukum diharapkan dapat mengungkap aktor intelektual di balik dugaan praktik masif dan terstruktur yang mencoreng integritas pelaksanaan muktamar. (*)

































