BOGOR – Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN.Bgr yang diajukan MULYADI alias MUL melalui Kuasa Hukumnya, Suta Widhya, S.H., pada Jumat (16/10/2026) siang di PN Bogor.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Hakim berpendapat, permohonan praperadilan yang didaftarkan tanggal 28 September 2026 tersebut telah diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dengan Nomor 285/Pid.Sus/2026/PN Bgr tanggal 23 September 2026. Perkara pokok sendiri saat ini telah memasuki tahap pembuktian dan akan menggelar agenda keterangan terdakwa pada Senin (20/10) mendatang.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Suta Widhya, S.H. menyatakan menghormati putusan pengadilan.
“Kami menghormati putusan Hakim Tunggal hari ini. Namun secara prinsip kami menyayangkan, hak Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka di awal penyidikan menjadi gugur hanya karena alasan formil SEMA. Padahal Pemohon telah ditahan sejak 22 April hingga sekarang, lebih dari 201 hari,” ujar Suta Widhya usai persidangan.
Menurutnya, SEMA No. 3 Tahun 2026 seharusnya tidak meniadakan fungsi kontrol Praperadilan sebagaimana diamanatkan KUHAP dan Putusan MK No. 44/PUU-XIII/2015.
“Kami menilai ada percepatan pelimpahan perkara untuk menghindari kontrol praperadilan. Tapi apapun itu, kami akan fokus pada perkara pokoknya. Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah di sidang pokok tanggal 20 Oktober nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Muda dari Kejari Kota Bogor, Reviana Mutiara Indah, SH selaku Termohon menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Sidang praperadilan yang berlangsung sejak 7 Oktober 2026 tersebut kini dinyatakan selesai.
Kontak Media:
Suta Widhya, S.H. – Kuasa Hukum Pemohon
[No HP: 0817145093]

































