Hakim Tolak Praperadilan Mulyadi, Kuasa Hukum Hormati Putusan Namun Sayangkan Penerapan SEMA 3/2026

baraNews

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:32 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN.Bgr yang diajukan MULYADI alias MUL melalui Kuasa Hukumnya, Suta Widhya, S.H., pada Jumat (16/10/2026) siang di PN Bogor.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Hakim berpendapat, permohonan praperadilan yang didaftarkan tanggal 28 September 2026 tersebut telah diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan dengan Nomor 285/Pid.Sus/2026/PN Bgr tanggal 23 September 2026. Perkara pokok sendiri saat ini telah memasuki tahap pembuktian dan akan menggelar agenda keterangan terdakwa pada Senin (20/10) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Suta Widhya, S.H. menyatakan menghormati putusan pengadilan.

“Kami menghormati putusan Hakim Tunggal hari ini. Namun secara prinsip kami menyayangkan, hak Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka di awal penyidikan menjadi gugur hanya karena alasan formil SEMA. Padahal Pemohon telah ditahan sejak 22 April hingga sekarang, lebih dari 201 hari,” ujar Suta Widhya usai persidangan.

Menurutnya, SEMA No. 3 Tahun 2026 seharusnya tidak meniadakan fungsi kontrol Praperadilan sebagaimana diamanatkan KUHAP dan Putusan MK No. 44/PUU-XIII/2015.

“Kami menilai ada percepatan pelimpahan perkara untuk menghindari kontrol praperadilan. Tapi apapun itu, kami akan fokus pada perkara pokoknya. Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah di sidang pokok tanggal 20 Oktober nanti,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Muda dari Kejari Kota Bogor, Reviana Mutiara Indah, SH selaku Termohon menyambut baik putusan tersebut dan menilai putusan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sidang praperadilan yang berlangsung sejak 7 Oktober 2026 tersebut kini dinyatakan selesai.

Kontak Media:
Suta Widhya, S.H. – Kuasa Hukum Pemohon
[No HP: 0817145093]

Berita Terkait

Ke Mana Perginya Sampah Sisa Makanan? Warga Bubulak Melihat Pengolahannya di SWAM
Fathan Subchi: Jalin Silaturahmi, Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal PDBN
Kedai Mamah Pekansari Sentul, Ajak Masyarakat Gemari Produk UMKM
Gerakan Pemuda Merdeka Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
Innerlight Reward Trip: 5 Hari Kenangan Tak Terlupakan di Negeri Gajah Putih
Serah Terima Jabatan Wakil Komandan dan Penyerahan Jabatan Dansatlat PMPP TNI: Momen Strategis Regenerasi Kepemimpinan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kebakaran Bawah Tanah Menganga di Palangka Raya, Karhutla Kalimantan Kian Tak Terkendali

Kamis, 24 September 2026 - 22:12 WIB

Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik

Minggu, 6 September 2026 - 19:20 WIB

Fenomena Sungai Kapuas Mengering, Warga Sekadau Manfaatkan Hamparan Pasir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Kebakaran Landa Permukiman Padat di Duren Sawit, Puluhan Bangunan Hangus Terbakar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

Jumat Berkah XTC Indonesia Kota Cirebon, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 08:32 WIB

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa

Berita Terbaru