Komdigi Klaim Blokir 8,8 Juta Lebih Situs Judi Online

baraNews

Minggu, 6 September 2026 - 18:35 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 7 September 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menyatakan telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap lebih dari 8,8 juta situs perjudian daring. Langkah tegas ini merupakan akumulasi tindakan pemberantasan yang telah dilakukan instansi tersebut sejak tahun 2017 hingga 2 September 2026.

Direktur Pengendalian Ruang Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 3 September 2026, menegaskan bahwa upaya pembersihan ruang digital dari konten judi daring terus digencarkan. Secara spesifik, dalam kurun waktu sejak 20 Oktober 2024, kementerian telah menutup sebanyak 3.981.834 situs, alamat IP, serta konten media sosial yang terindikasi mempromosikan praktik ilegal tersebut.

Di sisi lain, Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi daring. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adex Yudiswan, memaparkan data penanganan perkara yang fluktuatif selama tiga tahun terakhir. Pada 2024, tercatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, disusul pada 2025 sebanyak 665 kasus dengan 754 tersangka. Hingga September 2026, kepolisian telah mencatat 55 kasus dengan total 123 tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil membongkar modus operandi baru berupa spam komentar pada akun media sosial, khususnya Instagram. Modus ini dirancang untuk mengarahkan pengguna media sosial secara langsung menuju situs perjudian. Berdasarkan pendalaman penyidik, jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara dengan pusat kendali operasional yang berada di luar negeri. Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai maraknya promosi judi daring melalui komentar spam yang terdeteksi sejak Juni 2026. (*)

Berita Terkait

Soal Kasus Pemerasan , Andi Syafrani Minta Pemberitaan Akurat : Bedakan LIRA dan LSM LIRA Indonesia
Surat Terbuka Beni Sihotang kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.Tender Jargas diminta Fair
Membangun Pers yang Kuat dan Berintegritas, SWI Jabar Datangi Diskominfo Jabar untuk Perkuat Sinergi Informasi Publik
FAME Indonesia Bawa Jejaring 24 Universitas Indonesia ke Vietnam, Dorong Kolaborasi Global
Erupsi Gunung Anak Krakatau Lumpuhkan 8 Bandara, 712 Penerbangan Dibatalkan
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Operasional Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Dipaksakan Berjalan
Modus Penyelundupan Emas Ilegal Masif Terjadi di Berbagai Bandara
Mengapa Kasus Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Terus Terjadi dan Menelan Ribuan Korban di Berbagai Daerah?

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Babinsa Koramil 1411-05/Bontobahari Dampingi Penerimaan dan Pemasangan Software Kasir KDKMP Desa Lembanna

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

LINTAS FUNGSI, SATU PENGABDIAN: PERJALANAN KARIER IPDA ASHAR HINGGA KEMBALI KE SATLANTAS POLRES BULUKUMBA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:16 WIB

LINTAS FUNGSI, SATU PENGABDIAN: PERJALANAN KARIER IPDA ASHAR HINGGA KEMBALI KE SATLANTAS POLRES BULUKUMBA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Kapolres Bulukumba Sambangi Aksi Jumat Berkah, Pastikan Makan Gratis Terus Berlanjut.

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Dukungan Mengalir, H. Ilham Bahtiar Makin Kuat di pencalonan Ketua Golkar Bulukumba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:58 WIB

TINDAK KEDISIPLINAN SISWA, PERSONEL KODIM 1411/BULUKUMBA LATIH LDDK JURUSAN NKPI SMKN 1 BULUKUMBA DI PANTAI MERPATI

Berita Terbaru