Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

baraNews

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:16 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polda Jawa Barat mengamankan dua warga berusia 40 dan 49 tahun yang diduga mengunggah komentar provokatif di media sosial terkait pidato Presiden Prabowo Subianto. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat setelah polisi menilai unggahan kedua netizen tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Komentar yang menjadi dasar penangkapan antara lain berisi opini negatif mengenai isi pidato presiden, serta unggahan yang dianggap bernada ancaman, salah satunya berupa penyebutan koordinat lokasi iring-iringan kendaraan kepala negara. Aparat menyebut tindakan tersebut telah melanggar aturan penyebaran informasi yang mengandung unsur ancaman dan dapat ditindak berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang penggunaan media digital.

Tindak lanjut yang diambil kepolisian menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai bahwa ujaran bernada ancaman di media sosial kerap tidak disertai niat apalagi kemampuan nyata untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap presiden. Selain itu, dengan pengamanan yang melekat pada kepala negara, realisasi ancaman semacam itu dianggap nyaris mustahil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kritik juga disampaikan dalam kanal YouTube Seword TV, yang menyorot bahwa narasi di media sosial, terutama di tengah iklim demokrasi, semestinya tidak mudah dikriminalkan jika tidak benar-benar membahayakan ketertiban umum. Dalam tayangan tersebut, pengulas menyebut bahwa kontroversi dan kritik warga di media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi, selama tidak diikuti aksi nyata yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru, kegaduhan di ruang digital seharusnya tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak pihak menekankan pentingnya membedakan antara kritik, opini, dan ancaman nyata dalam konteks demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintahan, termasuk pidato presiden, merupakan bagian dari ekspresi warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Penangkapan dua warga ini menimbulkan kekhawatiran terkait masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia. Berbagai pihak mengingatkan agar penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus terkait ujaran di media sosial, dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan hak dasar masyarakat untuk menyampaikan kritik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari kepolisian mengenai proses hukum yang dijalani kedua warga, sementara desakan publik agar prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional tetap menjadi acuan utama penanganan kasus serupa semakin mengemuka. (*)

Berita Terkait

Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan Ke-81 RI, Polres Toraja Utara Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Bersama Bhayangkari dan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Kasat Samapta Polres Bulukumba Pimpin Patroli Malam Sasar Permukiman Padat Penduduk.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Berita Terbaru

NASIONAL

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:13 WIB