Sidang Banding Nadiem Makarim, Saksi Tegaskan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Transaksi Perusahaan

baraNews

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:08 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Sidang banding dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali digelar dengan fokus pada pemeriksaan saksi terkait tuduhan konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan. Saksi Andre Sulistio dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk menjelaskan mekanisme transaksi dan pengelolaan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan relasinya dengan PT Gojek Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, Andre membantah adanya konflik kepentingan selama Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Ia memaparkan bahwa sejak Oktober 2019, dirinya telah mendapat kuasa mutlak dari Nadiem untuk mengelola hak suara saham milik pendiri Gojek tersebut di perusahaan. Dengan surat kuasa itu, semua keputusan strategis perusahaan sepenuhnya diambil independen oleh manajemen tanpa keterlibatan Nadiem, baik secara formal maupun informal.

Saksi juga memberikan klarifikasi soal transaksi Rp809 miliar yang disorot dalam dakwaan. Andre menegaskan aliran dana tersebut bukan berasal dari investasi eksternal, melainkan upaya restrukturisasi internal dengan tujuan penyederhanaan struktur permodalan menjelang rencana penawaran saham perdana di bursa. Dana tersebut, menurut Andre, merupakan setoran modal dari para pemegang saham dalam rangka penerbitan saham baru dan tidak mengalir ke rekening pribadi siapa pun, termasuk Nadiem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Nadiem Makarim yang duduk sebagai terdakwa membantah pernah mengintervensi jalannya perusahaan maupun membahas isu kebijakan seperti program Chromebook saat menjabat menteri. Ia menyatakan hanya mengetahui detail transaksi tersebut setelah proses penyidikan bergulir. Penasihat hukum Nadiem menyoroti bahwa dakwaan jaksa terlalu menekankan kedekatan waktu antara kebijakan kementerian dan aksi korporasi perusahaan, sementara tidak ditemukan indikasi kausalitas atau keterkaitan langsung antara keduanya secara hukum.

Sidang juga sempat berjalan dinamis ketika penasihat hukum meminta majelis hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan dari PT Gojek Indonesia. Langkah ini dinilai perlu guna memperjelas duduk perkara dan memastikan transparansi seputar dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu dasar penentuan kerugian negara dalam kasus ini. Persidangan banding selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan, sembari menunggu kehadiran pihak-pihak yang diminta pengadilan. (*)

Berita Terkait

Dua Warga Ditangkap Usai Komentari Pidato Presiden Prabowo di Media Sosial, Publik Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Megawati Kritik Variasi Menu Program MBG dan Soroti Efisiensi Anggaran Daerah
Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang
Pramono Anung Instruksikan Tindakan Tegas terhadap Konten Al-Qur’an Berhadiah Miras
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas
Eks Menteri Agama Yaqut Qoumas Didakwa Korupsi Rp622 Miliar dari Kuota Haji Tambahan
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Gagalkan Peredaran Senjata Ilegal, Sweeping Gabungan Satgas Yonarmed 13/Nanggala dan Bea Cukai Nanga Badau Amankan 1 Pucuk Senjata Rakitan beserta 4 Butir Munisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan Ke-81 RI, Polres Toraja Utara Gelar Olahraga dan Lomba Tradisional Bersama Bhayangkari dan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Kasat Samapta Polres Bulukumba Pimpin Patroli Malam Sasar Permukiman Padat Penduduk.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PAUD AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:10 WIB

TNI dan Warga Bahu-Membahu Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda di Bulukumpa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04 WIB

TNI dan Warga Bersatu Rakit Besi Jembatan Beton Perintis Garuda di Herlang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:56 WIB

*Semarak HUT RI ke-81, Anak TK Negeri Pembina Ujung Bulu Jalan Santai ke Kodim 1411 Bulukumba*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Anak TK AL -Amanat Ujung Bulu Jalan Santai ke Lapangan Pemuda Bulukumba.

Berita Terbaru

NASIONAL

Macan Kumbang Kelaparan Masuk Permukiman Warga di Batang

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:13 WIB