JAKARTA | Sidang banding dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kembali digelar dengan fokus pada pemeriksaan saksi terkait tuduhan konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan. Saksi Andre Sulistio dihadirkan di hadapan majelis hakim untuk menjelaskan mekanisme transaksi dan pengelolaan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan relasinya dengan PT Gojek Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, Andre membantah adanya konflik kepentingan selama Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Ia memaparkan bahwa sejak Oktober 2019, dirinya telah mendapat kuasa mutlak dari Nadiem untuk mengelola hak suara saham milik pendiri Gojek tersebut di perusahaan. Dengan surat kuasa itu, semua keputusan strategis perusahaan sepenuhnya diambil independen oleh manajemen tanpa keterlibatan Nadiem, baik secara formal maupun informal.
Saksi juga memberikan klarifikasi soal transaksi Rp809 miliar yang disorot dalam dakwaan. Andre menegaskan aliran dana tersebut bukan berasal dari investasi eksternal, melainkan upaya restrukturisasi internal dengan tujuan penyederhanaan struktur permodalan menjelang rencana penawaran saham perdana di bursa. Dana tersebut, menurut Andre, merupakan setoran modal dari para pemegang saham dalam rangka penerbitan saham baru dan tidak mengalir ke rekening pribadi siapa pun, termasuk Nadiem.
Di sisi lain, Nadiem Makarim yang duduk sebagai terdakwa membantah pernah mengintervensi jalannya perusahaan maupun membahas isu kebijakan seperti program Chromebook saat menjabat menteri. Ia menyatakan hanya mengetahui detail transaksi tersebut setelah proses penyidikan bergulir. Penasihat hukum Nadiem menyoroti bahwa dakwaan jaksa terlalu menekankan kedekatan waktu antara kebijakan kementerian dan aksi korporasi perusahaan, sementara tidak ditemukan indikasi kausalitas atau keterkaitan langsung antara keduanya secara hukum.
Sidang juga sempat berjalan dinamis ketika penasihat hukum meminta majelis hakim menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk perwakilan dari PT Gojek Indonesia. Langkah ini dinilai perlu guna memperjelas duduk perkara dan memastikan transparansi seputar dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu dasar penentuan kerugian negara dalam kasus ini. Persidangan banding selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan, sembari menunggu kehadiran pihak-pihak yang diminta pengadilan. (*)

































