Baranews.com, ROHIL – Dugaan aktivitas masuknya barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir belum lama ini kembali menjadi sorotan. Senin (27/7).
Sejumlah pihak mendesak Bea dan Juga serta aparat penegak hukum (APH) agar meningkatkan pengawasan terhadap wilayah perbatasan laut yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas bongkar muat barang dari negara jiran melalui kawasan pesisir Kecamatan Sinaboi.
Sebelumnya, sejumlah laporan juga menyinggung dugaan aktivitas serupa di wilayah Kecamatan Bangko dan Pekaitan yang memiliki akses langsung ke perairan Selat Malaka.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di kawasan tersebut. Pasalnya, apabila dugaan aktivitas ilegal itu benar terjadi dan berlangsung berulang, hal itu memunculkan kekhawatiran adanya celah dalam sistem pengawasan maupun penegakan hukum yang perlu segera dievaluasi oleh instansi berwenang.
Berbagai kalangan berharap Bea dan Cukai bersama APH dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut terhadap informasi dugaan penyelundupan barang melalui jalur laut.
Selain berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat, lemahnya pengawasan terhadap jalur laut juga menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar.
Jalur yang diduga dimanfaatkan untuk penyelundupan barang dikhawatirkan juga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara untuk memasukkan narkotika atau barang berbahaya lainnya ke wilayah Indonesia.
Kekhawatiran ini perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif, bukan dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Masyarakat juga meminta agar aparat berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau keterlibatan oknum aparat, hal tersebut juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Bea dan Cukai serta instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Lek).
Editor : Redaksi































