Jakarta-Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mempertanyakan sikap KPK yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menyampaikan kritik kepada KPK yang melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti.
Padahal, dengan merujuk pernyataan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1/2026), mengatakan KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala Kepala KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin ABD serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar (ANTARA News.com, 11/1/2026). Selanjutnya kata Asep, bahwa Edy Yulianto, yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahan tersebut merupakan petugas lapangan saja. Karena itu, “kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” (ANTARA News.com, 11/1/2026).
Dengan merujuk pernyatakan Asep tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak lain, termasuk petinggi PT Wanatiara Persada. Sebab, Edy Yulianto yang statusnya hanya sebagai pelaksana lapangan, jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang. Aapalagi, uang tersebut berjumlah besar, yakni sebesar Rp4 miliar, berdasarkan temuan KPK. Oleh karena itu, Menurut Yohanes alasan KPK melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti merupakan alasan yang patut dipertanyakan.
Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lain sebagainya. Itu sebabnya, Yohanes menilai dalam perkara yang ditangani KPK ini, seharusnya mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Apalagi, dalam Peraturan Perundang-Undangan, pertanggungjawaban korporasi diatur secara jelas. Pertanggungjawaban korporasi jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Yohanes pada dasarnya mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Namun, KPK sebagai lembaga yang dahulu digadang-gadang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, terlihat lebih sibuk merawat stabilitas narasi ketimbang membongkar kompleksitas fakta. Kasus suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa, hukum hanya menyentuh ranting dan takut pada batang, maka keadilan hanyalah slogan.
Betapapun KPK menyatakan, kemungkinan memanggil pihak-pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, guna mengkonfirmasi sejumlah informasi temuan yang sudah didapat. Tetapi Yohanes menyatakan, hal ini membuat publik semakin skeptis, pernyataan tanpa adanya tindakan konkrit, hanya memperpanjang jarak antara hukum dan kepercayaan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekedar siapa yang terlibat, melainkan apakah hukum masih berani menatap korporasi besar tanpa menunduk.
Sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes lebih jauh menyatakan bahwa akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.
































