PA MALUT Pertanyakan Sikap KPK dalam Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

baraNews

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mempertanyakan sikap KPK yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menyampaikan kritik kepada KPK yang melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti.

Padahal, dengan merujuk pernyataan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1/2026), mengatakan KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala Kepala KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin ABD serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar (ANTARA News.com, 11/1/2026). Selanjutnya kata Asep, bahwa Edy Yulianto, yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahan tersebut merupakan petugas lapangan saja. Karena itu, “kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” (ANTARA News.com, 11/1/2026).

Dengan merujuk pernyatakan Asep tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak lain, termasuk petinggi PT Wanatiara Persada. Sebab, Edy Yulianto yang statusnya hanya sebagai pelaksana lapangan, jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang. Aapalagi, uang tersebut berjumlah besar, yakni sebesar Rp4 miliar, berdasarkan temuan KPK. Oleh karena itu, Menurut Yohanes alasan KPK melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti merupakan alasan yang patut dipertanyakan.

Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lain sebagainya. Itu sebabnya, Yohanes menilai dalam perkara yang ditangani KPK ini, seharusnya mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Apalagi, dalam Peraturan Perundang-Undangan, pertanggungjawaban korporasi diatur secara jelas. Pertanggungjawaban korporasi jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Yohanes pada dasarnya mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Namun, KPK sebagai lembaga yang dahulu digadang-gadang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, terlihat lebih sibuk merawat stabilitas narasi ketimbang membongkar kompleksitas fakta. Kasus suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa, hukum hanya menyentuh ranting dan takut pada batang, maka keadilan hanyalah slogan.

Betapapun KPK menyatakan, kemungkinan memanggil pihak-pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, guna mengkonfirmasi sejumlah informasi temuan yang sudah didapat. Tetapi Yohanes menyatakan, hal ini membuat publik semakin skeptis, pernyataan tanpa adanya tindakan konkrit, hanya memperpanjang jarak antara hukum dan kepercayaan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekedar siapa yang terlibat, melainkan apakah hukum masih berani menatap korporasi besar tanpa menunduk.

Sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes lebih jauh menyatakan bahwa akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Resmi Dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2029–2034 oleh DPP PCN
Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun
Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi
RAD Indonesia Sukses Gelar Sertikasi International CMA Batch 18 di Hotel Ciputra
Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan
LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Dorong Digitalisasi UMKM melalui Akuisisi QRIS
KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:45 WIB

Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Apel Bersama Ojek Online

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:59 WIB

DRPD Pasaman Barat Memfasilitasi Lahan konflik Tanah Ulayat Batang lapu dengan PT.Bakrie Pasaman Plantation (PT. BPP)

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:58 WIB

Anggota DPRD Pasaman Barat H. Rommy Candra Hadiri Peresmian Mushalla Darul Hasanah Padang Langkuang

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:10 WIB

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Nagari Pematang Panjang

Senin, 9 Februari 2026 - 14:58 WIB

986 Honorer Sampaikan Keluhan ke Kantor DPRD Pasaman Barat 

Senin, 9 Februari 2026 - 07:00 WIB

Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

Senin, 9 Februari 2026 - 05:56 WIB

Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah: Hari Pers Nasional 2026, Apresiasi Peran Pers dalam Pembangunan

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Kapolres Pasaman Barat Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Kinali

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:28 WIB