PA MALUT Pertanyakan Sikap KPK dalam Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

baraNews

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mempertanyakan sikap KPK yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menyampaikan kritik kepada KPK yang melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti.

Padahal, dengan merujuk pernyataan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1/2026), mengatakan KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala Kepala KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin ABD serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar (ANTARA News.com, 11/1/2026). Selanjutnya kata Asep, bahwa Edy Yulianto, yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahan tersebut merupakan petugas lapangan saja. Karena itu, “kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” (ANTARA News.com, 11/1/2026).

Dengan merujuk pernyatakan Asep tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak lain, termasuk petinggi PT Wanatiara Persada. Sebab, Edy Yulianto yang statusnya hanya sebagai pelaksana lapangan, jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang. Aapalagi, uang tersebut berjumlah besar, yakni sebesar Rp4 miliar, berdasarkan temuan KPK. Oleh karena itu, Menurut Yohanes alasan KPK melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti merupakan alasan yang patut dipertanyakan.

Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lain sebagainya. Itu sebabnya, Yohanes menilai dalam perkara yang ditangani KPK ini, seharusnya mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Apalagi, dalam Peraturan Perundang-Undangan, pertanggungjawaban korporasi diatur secara jelas. Pertanggungjawaban korporasi jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Yohanes pada dasarnya mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Namun, KPK sebagai lembaga yang dahulu digadang-gadang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, terlihat lebih sibuk merawat stabilitas narasi ketimbang membongkar kompleksitas fakta. Kasus suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa, hukum hanya menyentuh ranting dan takut pada batang, maka keadilan hanyalah slogan.

Betapapun KPK menyatakan, kemungkinan memanggil pihak-pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, guna mengkonfirmasi sejumlah informasi temuan yang sudah didapat. Tetapi Yohanes menyatakan, hal ini membuat publik semakin skeptis, pernyataan tanpa adanya tindakan konkrit, hanya memperpanjang jarak antara hukum dan kepercayaan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekedar siapa yang terlibat, melainkan apakah hukum masih berani menatap korporasi besar tanpa menunduk.

Sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes lebih jauh menyatakan bahwa akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues
PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!
UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
Mahasiswa NTB Geruduk Kementerian ESDM, Desak Pemerintah Bongkar Stagnasi IPR
Dunia Industri Datang ke Sekolah: Siswa SMK Islam PB Soedirman 2 Jakarta Jadi Incaran BUMN
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

59 Kantong Darah Terkumpul dalam Bakti Kesehatan Polres Bulukumba Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:31 WIB

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05 WIB

Khoirul Fahmi Perkuat Sinergi Perbaikan Jalan Mahato–Simpang Menggala Demi Mobilitas Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Babinsa Jojjolo Gelar Komsos, Bahas Dampak Ekonomi Jembatan Gantung Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Taccorong.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polsek Gantarang Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bukit Tinggi, 3 Motor dan 2 Ayam Diamankan.

Senin, 22 Juni 2026 - 17:25 WIB

CAMAT KINDANG, PEMDES, BPD & POLSEK KINDANG TINJAU JEMBATAN DARURAT DI GARUNTUNGAN

Senin, 22 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bulukumba Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup, Tiga Tim Juara Siap Berlaga di Tingkat Polda

Berita Terbaru

Oplus_131072

REGIONAL

BANTUAN UNTUK RAKYAT, TAPI KENAPA MASIH MENUAI TANYA?

Kamis, 25 Jun 2026 - 04:31 WIB