PA MALUT Pertanyakan Sikap KPK dalam Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

baraNews

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:03 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, mempertanyakan sikap KPK yang melepaskan salah satu petinggi PT Wanatiara Persada, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menyampaikan kritik kepada KPK yang melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti.

Padahal, dengan merujuk pernyataan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1/2026), mengatakan KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala Kepala KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin ABD serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar (ANTARA News.com, 11/1/2026). Selanjutnya kata Asep, bahwa Edy Yulianto, yang menjadi satu-satunya pihak dari perusahan tersebut merupakan petugas lapangan saja. Karena itu, “kami akan perdalam tentunya ya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” (ANTARA News.com, 11/1/2026).

Dengan merujuk pernyatakan Asep tersebut, Yohanes menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat pihak-pihak lain, termasuk petinggi PT Wanatiara Persada. Sebab, Edy Yulianto yang statusnya hanya sebagai pelaksana lapangan, jelas tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang. Aapalagi, uang tersebut berjumlah besar, yakni sebesar Rp4 miliar, berdasarkan temuan KPK. Oleh karena itu, Menurut Yohanes alasan KPK melepaskan PS, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, dengan alasan ketidakcukupan alat bukti merupakan alasan yang patut dipertanyakan.

Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lain sebagainya. Itu sebabnya, Yohanes menilai dalam perkara yang ditangani KPK ini, seharusnya mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Apalagi, dalam Peraturan Perundang-Undangan, pertanggungjawaban korporasi diatur secara jelas. Pertanggungjawaban korporasi jelas diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.

Yohanes pada dasarnya mengapresiasi KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Namun, KPK sebagai lembaga yang dahulu digadang-gadang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, terlihat lebih sibuk merawat stabilitas narasi ketimbang membongkar kompleksitas fakta. Kasus suap pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang melibatkan korporasi menunjukkan bahwa, hukum hanya menyentuh ranting dan takut pada batang, maka keadilan hanyalah slogan.

Betapapun KPK menyatakan, kemungkinan memanggil pihak-pihak yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya, guna mengkonfirmasi sejumlah informasi temuan yang sudah didapat. Tetapi Yohanes menyatakan, hal ini membuat publik semakin skeptis, pernyataan tanpa adanya tindakan konkrit, hanya memperpanjang jarak antara hukum dan kepercayaan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi sekedar siapa yang terlibat, melainkan apakah hukum masih berani menatap korporasi besar tanpa menunduk.

Sebagai Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes lebih jauh menyatakan bahwa akan mendorong kasus ini dengan melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik
Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 04:39 WIB

Personel Polres Bulukumba dan Siswa Latja SPN Batua Makassar Gelar Binrohtal.

Kamis, 30 April 2026 - 02:46 WIB

Babinsa Mattoanging Pimpin Kerja Bakti Pembersihan Bahu Jalan di Dusun Tabbuakang

Rabu, 29 April 2026 - 12:39 WIB

Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur

Senin, 27 April 2026 - 21:43 WIB

Aksi Humanis Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

Senin, 27 April 2026 - 08:41 WIB

Percepat Pemekaran DOB, Panitia KKB Gandeng UNBAJA Teken Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik

Minggu, 26 April 2026 - 02:52 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Herlang Dampingi Petani Desa Singa Panen Padi Inpari 

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

MTs PP Nurul Falah Borongganjeng Bulukumba Siap Cetak Generasi Qur’ani, SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka

Sabtu, 25 April 2026 - 05:44 WIB

Sertu Arifuddin Dampingi Petani Panen Padi Inpari di Tanete, Dorong Ketahanan Pangan Bulukumba

Berita Terbaru