Pecat Kepala Kantor Imigrasi Rudenim Jakarta, Pengacara R Hutabarat : Dia Bersikap Arogan Dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kode Etik

REDAKSI JAKARTA

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:21 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kantor Imigrasi Rudenim Jakarta Barat kembali berbuat ulah terhadap Advokat RH yang menemui Calon Kliennya yang Kewarganegaraan Asing (WNA). Ketika didatangi kantor Imigrasi terjadi penolakan karena atas perintah atasan.

“Kedatangan saya sudah ketiga kali disini itupun salah satu calon klien mengirimkan pesan butuh bantuan hukum, sebelumnya saya telah bersurat ke KOMNAS HAM RI, Ombusdman RI, Direktorat Jenderal Imigrasi RI, dan beberapa laporan ke instansi lainnya. Saya sebagai Lawyer telah mengikuti prosedural yang ada hari ini saya sangat kecewa karena mereka menutup mata untuk tidak mempertemukan saya dengan Calon Klien,” ungkap RH Lawyer dari WNA kepada awak media di Jakarta. Rabu, (29/10/2025).

1. Dasar hukum utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 14 UU Advokat:
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15:
Advokat berhak memperoleh perlindungan hukum dari tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesinya.

Pasal 16:
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Jadi, apabila advokat dihalangi (oleh siapapun termasuk petugas imigrasi), maka tindakan itu dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak dan kebebasan advokat sebagaimana dijamin oleh UU Advokat.

“Mereka melanggar beberapa pasal tentang Advokat dan juga Undang-undang Imigrasi yang dimana Klien berhak memilih Kuasa Hukumnya, dan tidak bisa diwakilkan apakah mereka mau atau tidak, mereka masih waras dan tidak butuh jurubicara dari pihak manapun,” jelasnya.

“Mereka sengaja menghalangi, kami juga menduga ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh atasan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat Ibu Slamet. Ada beberapa pegawai yang bersikap bar-bar dan tidak profesional membentak dan mengintimidasi dengan memukul meja, serta kelilingi oleh beberapa pegawai imigrasi dengan berseragam putih ini” bebernya.

Harapan agar diperiksa Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat ini, agar tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk tidak arogansi. Karena Kantor Imigrasi adalah merupakan instansi pemerintah dan berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menindak dan membersihkan Instansi untuk berpihak kepada rakyat dan WNA yang dilindungi oleh HAM dan kemanusiaan yang sedang mecari keadilan,” tutupnya.

Berita Terkait

TNI–Komduk Laksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Bontotiro
Menangis di Atas Altar Emas, Fahd A Rafiq: Mengapa Kita Mewariskan Rantai Ketergantungan, Bukan Kedaulatan, untuk Anak Cucu Kita?
Ketua JWI Sulsel Muhammad Darwis Tekankan Pentingnya Sinergitas Wartawan, Pemerintah, dan Masyarakat
TMMD ke-127 Kodim 1411/Bulukumba Resmi Ditutup, TNI Tegaskan Komitmen Membangun Desa
Koramil 1411-06/Bonto Tiro Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Tradisional Tamalanrea
Personel Koramil 1411-04/Ujung Bulu Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran
TMMD ke-127 Selesai, Akses Terbuka Lebar! Pariwisata Pesisir Bontobahari Diprediksi Kian Ramai
PEKERJAAN FISIK TMMD KE -127 CAPAI 97 PERSEN, PENUTUPAN PROGRAM TINGGAL DUA HARI LAGI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB