Suta Widhya Usul Ketua RT/RW Terima Upah Setara UMR

baraNews

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:31 WIB

50194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kantor Hukum Suta Widhya SH & Rekan secara resmi mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar ketua RT dan RW diberikan kompensasi setara Upah Minimum Regional (UMR). Usulan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi sebagai dorongan lahirnya kebijakan yang mengakui peran penting pengurus lingkungan dalam struktur pemerintahan daerah.

“Usulan kami dengan pertimbangan bahwa mereka adalah bagian dari struktur pemerintahan Pemprov. Tanpa adanya bantuan dari pengurus RT dan RW, tidak mungkin lurah mampu bekerja optimal. Boleh diuji tesis kami ini,” ujar Suta Widhya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/10).

Menurut Suta, pemberian upah ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain jam kerja pengurus RT dan RW yang berlangsung selama 24 jam, kebutuhan untuk fokus meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat pengabdian kepada masyarakat, pelaporan rutin kondisi warga, serta kemampuan fiskal Pemprov DKI Jakarta yang dinilai mencukupi untuk mengalokasikan anggaran hingga tingkat RT/RW.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pemberian kompensasi bisa menjadi langkah memperbaiki kinerja dan tanggung jawab pengurus lingkungan. “Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah hingga menimbulkan polusi udara, atau terlibat tawuran. Semua bisa diminimalisir jika pengurusnya bekerja secara profesional dan fokus,” jelasnya.

Selain kompensasi, Suta juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Kelurahan — sebuah badan yang diusulkan berada di bawah kewenangan lurah dan berfungsi untuk memproses laporan warga terkait kinerja RT maupun RW. Jika warga melayangkan mosi tidak percaya, maka pengurus bersangkutan wajib menjalani proses hukum di tingkat kelurahan.

“Nantinya Mahkamah Kelurahan harus menggelar sidang terbuka. Bila terbukti lalai atau tidak menjalankan tugas dengan baik, sanksi terberatnya adalah pemecatan, disertai penggantian pengurus yang baru,” tambah Suta.

Usulan ini diharapkan menjadi agenda reformasi pemerintahan dari lingkungan paling dasar untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (*)

Berita Terkait

Pers Dilindungi UU, Tapi Legalitas Media Wajib Jelas! SMSI Kritik Keras Bagi Oknum Mengaku Wartawan
Ucapan Prof Kiki Terkait Anwar Usman Dari Kampus Odong-odong Merupakan Penghinaan & Tidak Etis
Penyalahgunaan Jabatan di Sektor Tambang Nikel: Jebakan Investasi dan Mafia Regulasi
LAKSI Dukung Putusan Praperadilan & Mendesak KPK Memulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Dorong UMKM Menjadi Ruang Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Dewan Pembina MIO Taufiq Rahman Dorong Perbaikan Sistem Usai Maraknya OTT KPK
Patient Experience Memasuki Fase Baru dengan Hadirnya Sertifikasi Global di Indonesia
Customer Experience sebagai Wajah Layanan Publik Indonesia: 65 Pimpinan PLN Raih Sertifikasi CX Global

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Minggu, 19 April 2026 - 17:07 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 10 April 2026 - 15:37 WIB

Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 18:47 WIB

Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:27 WIB

Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp3 Miliar di Dinkes KBB Disorot, Diduga Abaikan Efisiensi dan Transparansi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Berita Terbaru

PASAMAN BARAT

Sebanyak 70 Peserta Paskibraka memasuki tahap Krusial

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:08 WIB