JAKARTA — Kantor Hukum Suta Widhya SH & Rekan secara resmi mengusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta agar ketua RT dan RW diberikan kompensasi setara Upah Minimum Regional (UMR). Usulan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi sebagai dorongan lahirnya kebijakan yang mengakui peran penting pengurus lingkungan dalam struktur pemerintahan daerah.
“Usulan kami dengan pertimbangan bahwa mereka adalah bagian dari struktur pemerintahan Pemprov. Tanpa adanya bantuan dari pengurus RT dan RW, tidak mungkin lurah mampu bekerja optimal. Boleh diuji tesis kami ini,” ujar Suta Widhya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/10).
Menurut Suta, pemberian upah ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain jam kerja pengurus RT dan RW yang berlangsung selama 24 jam, kebutuhan untuk fokus meningkatkan kesejahteraan warga, memperkuat pengabdian kepada masyarakat, pelaporan rutin kondisi warga, serta kemampuan fiskal Pemprov DKI Jakarta yang dinilai mencukupi untuk mengalokasikan anggaran hingga tingkat RT/RW.
Ia menilai, pemberian kompensasi bisa menjadi langkah memperbaiki kinerja dan tanggung jawab pengurus lingkungan. “Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah hingga menimbulkan polusi udara, atau terlibat tawuran. Semua bisa diminimalisir jika pengurusnya bekerja secara profesional dan fokus,” jelasnya.
Selain kompensasi, Suta juga mengusulkan pembentukan Mahkamah Kelurahan — sebuah badan yang diusulkan berada di bawah kewenangan lurah dan berfungsi untuk memproses laporan warga terkait kinerja RT maupun RW. Jika warga melayangkan mosi tidak percaya, maka pengurus bersangkutan wajib menjalani proses hukum di tingkat kelurahan.
“Nantinya Mahkamah Kelurahan harus menggelar sidang terbuka. Bila terbukti lalai atau tidak menjalankan tugas dengan baik, sanksi terberatnya adalah pemecatan, disertai penggantian pengurus yang baru,” tambah Suta.
Usulan ini diharapkan menjadi agenda reformasi pemerintahan dari lingkungan paling dasar untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (*)
































