Ramai ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Mensesneg Ingatkan Pejabat Tak Semena-mena Gunakan Sirine dan Strobo

baraNews

Sabtu, 20 September 2025 - 06:28 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, angkat suara soal maraknya penyalahgunaan sirine dan lampu strobo oleh kendaraan non-darurat, termasuk yang digunakan oleh sejumlah pejabat. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak sembarangan menggunakan fasilitas tersebut di jalan raya.

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo menanggapi gerakan yang tengah viral bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, sebagai bentuk protes publik terhadap kendaraan yang seenaknya menyalakan sirine dan strobo untuk minta jalan.

“Bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu, tetapi lebih daripada itu, kalaupun kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya kita harus memperhatikan kepatutan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prasetyo menegaskan, pejabat negara juga harus memiliki sensitivitas terhadap ketertiban di jalan umum. Ia menyebut, keberadaan strobo dan sirine bukan berarti bisa digunakan dengan semau sendiri.

“Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut ya boleh semena-mena atau boleh semau-maunya begitu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Gerakan ini muncul dari keresahan masyarakat karena banyak kendaraan pribadi hingga rombongan pejabat yang menggunakan sirine seperti kendaraan darurat untuk mendapatkan prioritas jalan.

Tak hanya pengguna jalan, beberapa tokoh publik dan pemilik akun besar juga menyuarakan gerakan ini demi mendorong kepatuhan di jalan dan membatasi penggunaan sirine hanya untuk yang benar-benar berwenang, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian.

Penggunaan sirine dan strobo memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaannya dikhususkan bagi kendaraan dinas tertentu yang sedang dalam keadaan darurat.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut kerap dilanggar. Banyak kendaraan plat dinas atau pengawalan khusus yang menggunakan sirine untuk keperluan non-darurat, bahkan hanya untuk mempercepat perjalanan pribadi.

Prasetyo berharap dengan viralnya gerakan ini, semua pihak, tak terkecuali pejabat negara, bisa lebih bijak dan tidak arogan di jalan raya.

“Fasilitas itu bukan berarti boleh disalahgunakan. Kita semua harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Berita Terkait

Jamintel Tegaskan Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola Desa
Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

YBM PLN UP3 Kendari Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa “Cahaya Berkah Ramadhan 1447 H”

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB