Bisakah DPR Bubar?

baraNews

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:59 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pertanyaan mengenai kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan kerap muncul di tengah kekecewaan publik terhadap kinerja wakil rakyat. Namun secara hukum dan politik, DPR tidak bisa begitu saja dibubarkan karena keberadaannya dijamin langsung oleh UUD 1945, khususnya pasal 19 sampai pasal 22B, yang menegaskan posisi DPR sebagai salah satu lembaga negara utama dalam sistem presidensial.

Sejarah Indonesia mencatat, Presiden Sukarno pernah membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959. Tindakan ini dilakukan setelah Konstituante gagal menyusun konstitusi baru. Pada 1960, DPR tersebut resmi dibubarkan dan diganti dengan DPR Gotong Royong, yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Situasi berbeda terjadi pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001. Gus Dur mengeluarkan maklumat yang berisi pembekuan DPR/MPR dan rencana pemilu cepat, namun langkah tersebut ditentang dan dianggap inkonstitusional. MPR kemudian menggelar sidang istimewa dan memakzulkan dirinya pada hari yang sama.

Pasca reformasi, melalui amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan berubah signifikan. Pasal 7C menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan DPR. Jika ingin mengubah keberadaan DPR, hal itu hanya bisa dilakukan lewat amandemen konstitusi. Mekanisme ini harus diputuskan dalam sidang MPR, yang ironisnya di dalamnya juga terdapat anggota DPR itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar menilai wacana pembubaran DPR lebih sering muncul sebagai simbol frustrasi publik, bukan sebagai agenda konstitusional yang realistis. Tanpa DPR, sistem presidensial akan kehilangan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Hal itu berisiko melahirkan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden yang berbahaya bagi demokrasi.

Karena itu, langkah yang lebih rasional bukan membubarkan DPR, melainkan mendorong reformasi lembaga perwakilan tersebut. Perbaikan kualitas partai politik, transparansi kerja DPR, dan kesadaran pemilih dalam menentukan wakilnya dinilai lebih penting demi memperkuat demokrasi ketimbang menghapus lembaga yang menjadi salah satu pilar konstitusi negara. (*)

Berita Terkait

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli
Jamintel Tegaskan Jaga Desa Bukan Alat Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola Desa
Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia
PW Gerakan Pemuda Al Washliyah DKI Jakarta Apresiasi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Temuan Gas “Whip Pink”, Tegaskan Vape Pintu Masuk Narkoba
Smartrie Group Hadiri Forum Saudi–Indonesia Umrah Exchange 2026, Dorong Kepastian Regulasi dan Peningkatan Layanan Jamaah
Oragnisasi Kepemudaan Apresiasi Penganugerahan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana
Kodaeral V Hadiri Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana Kota Surabaya Tahun 2026
Prestasi, Disiplin, dan Sportivitas: XTC Academy Jateng Bersinar di KTI–JATIM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:31 WIB

Sentuhan Kayu Sonokeling, Fawaz Salim Hidupkan Kembali Suzuki Jimny LJ80 dan VW Safari dalam Skala Asli

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:07 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaga Desa “Goyang” Karawang, Jamintel Beri Pengarahan kepada BPD se-Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kapolda Sumsel Kerahkan 1.000 Personel, Operasi Ketupat Musi 2026 Resmi Dimulai

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:36 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:32 WIB

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Polres Ogan Ilir Siapkan 5 Pos Mudik dan Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:06 WIB

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Berita Terbaru

OPINI

Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:54 WIB