Kejari Mamuju Tegaskan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti terhadap Intje A Syamsul Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Intje A Syamsul telah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Terdakwa dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 610.750.000.

Pernyataan itu disampaikan JPU Aben Situmorang dalam persidangan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mamuju, Jumat (8/8/2025). “Dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Aben Situmorang di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, periode 2017-2022. Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur tindak pidana yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana terpenuhi, sehingga kami menuntut terdakwa 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 610.750.000,” tegas Aben Situmorang.

Terdakwa Intje A Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi periode 2017-2022, yang diketuai Arifin Raseng, gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. Arifin Raseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pidana penjara.

Jaksa menekankan, proses penuntutan terhadap Intje A Syamsul menunjukkan komitmen Kejari Mamuju dalam menegakkan hukum anti-korupsi secara profesional, berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi perlindungan aset negara dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Narasi Tanpa Data Hukum Dinilai Manipulasi Opini, Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Lain Kembali Diungkit
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas oleh Aparat Penegak Hukum!
Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional
Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025
Ada Main Ambil Barang Orang Lain Karena Tunggakan Belum Dibayar
Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap
AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah
Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:05 WIB

Kerjasama Publikasi Disorot, Agus Kliwir : Maraknya Media Tak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:15 WIB

Hadiri Penanaman Jagung, Kapolda Riau Laporkan Capaian Produksi di 2025

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:30 WIB

Bengkalis Digoyang! Polda Riau Ungkap Peredaran Heroin Besar-besaran, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:22 WIB

AKPERSI Pekanbaru: Kritik Pendidikan Harus Berbasis Fakta, Pemerintah Kota Tetap Komitmen Majukan Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru, Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:42 WIB

Agus Kliwir Warning Akun Medsos Ngaku Wartawan, Tak Penuhi Standar Pers

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:40 WIB

Viral Dugaan Pemilik Dapur MBG di Ogan Ilir Keluarkan Kata Tak Pantas, Publik Geram

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:52 WIB

Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap

Berita Terbaru