Kejari Mamuju Tegaskan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti terhadap Intje A Syamsul Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Intje A Syamsul telah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Terdakwa dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 610.750.000.

Pernyataan itu disampaikan JPU Aben Situmorang dalam persidangan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mamuju, Jumat (8/8/2025). “Dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Aben Situmorang di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, periode 2017-2022. Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur tindak pidana yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana terpenuhi, sehingga kami menuntut terdakwa 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 610.750.000,” tegas Aben Situmorang.

Terdakwa Intje A Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi periode 2017-2022, yang diketuai Arifin Raseng, gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. Arifin Raseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pidana penjara.

Jaksa menekankan, proses penuntutan terhadap Intje A Syamsul menunjukkan komitmen Kejari Mamuju dalam menegakkan hukum anti-korupsi secara profesional, berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi perlindungan aset negara dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas Rampung, Upaya Bongkar Tabir Kematian yang Sarat Tanda Tanya
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Kejar Fakta Pembunuhan di Tengah Skandal Korupsi
HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba
Jelang HUT ke-81 RI, TNI-Polri dan Beberapa Instansi Gelar Kerja Bakti di TMP Taccorong
FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel
KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik
*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*
Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:55 WIB

HUT RI ke-81: TK Negeri Pembina Ujung Bulu Tanamkan Cinta Tanah Air Lewat Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:58 WIB

FKPNR Desak Menkumham Tindak Tegas Lapas di Riau yang Diduga Izinkan Napi Gunakan Ponsel

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:38 WIB

KAMI Rohil Dukung Kejati Riau, Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Hindari Penghakiman di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:33 WIB

*Danrem 031/Wira Bima Pimpin Sertijab Dandim 0321/Rohil*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Aksi Gotong Royong, TNI dan Warga Kajang Bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:17 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Kodim 1411/Bulukumba Gelar Karya Bakti di TMP Taccorong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Di Tengah Gencarnya Penindakan Korupsi, Kejati Riau Hadapi Ujian Opini di Ruang Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Penolakan hingga Dugaan Pelanggaran, Proyek Tower Batununggal Kian Mengundang Tanda Tanya

Berita Terbaru