Kejari Mamuju Tegaskan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti terhadap Intje A Syamsul Sesuai Fakta dan Keterangan Saksi

baraNews

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:55 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Aben BM Situmorang, SH. MH menegaskan tuntutan pidana terhadap terdakwa Intje A Syamsul telah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi. Terdakwa dituntut 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 610.750.000.

Pernyataan itu disampaikan JPU Aben Situmorang dalam persidangan agenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mamuju, Jumat (8/8/2025). “Dalil penasihat hukum melalui nota pembelaan sudah selayaknya menurut hukum untuk dikesampingkan,” kata Aben Situmorang di hadapan majelis hakim.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat, PT Sulawesi Barat Malaqbi, periode 2017-2022. Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa semua unsur tindak pidana yang telah kami buktikan dalam surat tuntutan pidana terpenuhi, sehingga kami menuntut terdakwa 8 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta, dan membayar uang pengganti Rp 610.750.000,” tegas Aben Situmorang.

Terdakwa Intje A Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula sejak 2021, ketika direksi BUMD PT Sulawesi Barat Malaqbi periode 2017-2022, yang diketuai Arifin Raseng, gagal menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. Arifin Raseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pidana penjara.

Jaksa menekankan, proses penuntutan terhadap Intje A Syamsul menunjukkan komitmen Kejari Mamuju dalam menegakkan hukum anti-korupsi secara profesional, berlandaskan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi perlindungan aset negara dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Keluarga Korban Tuntut Pengacara Kembalikan Uang: “Ini Wanprestasi, Bukan Jasa Hukum!”
Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis
Sorotan Publik Soal Anggaran Sewa Helikopter Rp4 Miliar di Tengah Keluhan Jalan Rusak di Sumsel
Gudang Solar Diduga Ilegal di Permata Baru Ogan Ilir Masih Beroperasi, APH Diminta Bertindak
Membangun Harapan dan Kebersamaan, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bantu Perbaikan Rumah Warga di Distrik Kobakma
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:25 WIB

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:19 WIB

Reformasi Jilid II Bergema di Jakarta: GMKI Tuding KKN Makin Mengakar, Rakyat Kian Terhimpit

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:42 WIB

Binluh dan Jumat Berkah, Cara Satlantas Polres Bulukumba Edukasi Masyarkat Tertib Lalulintas.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:17 WIB

FORUM JUANG ONO NIHA TEMUI TOKOH BANGSA FIRMAN JAYA DAELI DI PLAZA SENAYAN, MINTA ARAHAN DAN DUKUNGAN MORAL BAGI PERJUANGAN MASYARAKAT NIAS

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:12 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:33 WIB

Wakil FKDM Rohil Apresiasi Langkah Pemkab Rohil Tutup Pasar Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:41 WIB

Polsek Bangko Intensif Dampingi Petani, Ketahanan Pangan Rohil Terus Menguat

Senin, 8 Juni 2026 - 05:23 WIB

Polres Bulukumba Pastikan Selidiki Peristiwa Tenggelamnya Siswi di Kawasan Wisata Apparalang

Berita Terbaru