Nadiem Diperiksa KPK 9,5 Jam soal Kasus Google Cloud, Bungkam soal GoTo dan Chromebook

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:02 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 9,5 jam oleh penyelidik KPK, Kamis (7/8/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.17 WIB dan keluar sekitar pukul 18.43 WIB. Kepada wartawan, Nadiem hanya menyampaikan terima kasih dan enggan menjawab soal keterkaitan Google dengan GoTo.

“Alhamdulillah lancar, saya bisa berikan keterangan. Saya apresiasi KPK telah memberikan kesempatan,” ujar Nadiem singkat, sebelum pamit untuk bertemu keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadiem memilih bungkam saat dicecar pertanyaan soal dugaan konflik kepentingan antara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud dan investasi Google ke GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang pernah ia pimpin.

Sikap diam ini bukan pertama kali. Saat diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 15 Juli 2025 lalu, Nadiem juga tak memberikan penjelasan ke publik soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

KPK saat ini sedang menyelidiki proyek senilai Rp400 miliar per tahun untuk sewa layanan Google Cloud. Kontrak tersebut disebut sudah berjalan selama tiga tahun.

Selain potensi markup harga, KPK juga menyelidiki potensi kebocoran data karena penggunaan layanan asing dalam sektor pendidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyidik kasus pengadaan laptop Chromebook sejak Mei 2025 dan menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan – mantan Stafsus Mendikbud

  2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi

  3. Sri Wahyuningsih – eks Dir. SD dan KPA

  4. Mulyatsyah – eks Dir. SMP dan KPA

Dalam perkara ini, muncul grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang diduga jadi forum awal perencanaan proyek Chromebook berbasis ChromeOS sejak Agustus 2019. Google diduga terlibat dalam co-investment sebesar 30%, dengan syarat seluruh sistem digitalisasi berbasis teknologi Google.

Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, termasuk markup laptop dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

Belum ada keterangan resmi apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau naik status sebagai tersangka. KPK dan Kejagung masih melakukan pengembangan. (*)

Berita Terkait

Edi Suprapto: Pelantikan DPP SWI Menjadi Tonggak Kebangkitan Organisasi Pers yang Berdampak bagi Bangsa
DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan
Royal Enfield Gaspol Bangun Kepercayaan Konsumen, Service Campaign UCE Nusantara Digelar di Antasari
Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:54 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Sekdis Disdikbud Tekankan Tiga Pilar Pembangunan Pendidikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:01 WIB

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Regulasi Baru dan Penguatan Profesi Wartawan

Senin, 18 Mei 2026 - 08:59 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat Industri Getah Pinus di Gayo Lues

Senin, 18 Mei 2026 - 06:55 WIB

PT Rosin Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Wibawa Negara dan Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 06:28 WIB

Pesta Para Babi Development, Api Revolusi Perlawanan Dimulai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:11 WIB

Dukung Kesehatan Siswa, Babinsa Koramil Soropia Dampingi Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:56 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Berita Terbaru