Nadiem Diperiksa KPK 9,5 Jam soal Kasus Google Cloud, Bungkam soal GoTo dan Chromebook

baraNews

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:02 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 9,5 jam oleh penyelidik KPK, Kamis (7/8/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.17 WIB dan keluar sekitar pukul 18.43 WIB. Kepada wartawan, Nadiem hanya menyampaikan terima kasih dan enggan menjawab soal keterkaitan Google dengan GoTo.

“Alhamdulillah lancar, saya bisa berikan keterangan. Saya apresiasi KPK telah memberikan kesempatan,” ujar Nadiem singkat, sebelum pamit untuk bertemu keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadiem memilih bungkam saat dicecar pertanyaan soal dugaan konflik kepentingan antara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud dan investasi Google ke GoTo, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang pernah ia pimpin.

Sikap diam ini bukan pertama kali. Saat diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 15 Juli 2025 lalu, Nadiem juga tak memberikan penjelasan ke publik soal dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

KPK saat ini sedang menyelidiki proyek senilai Rp400 miliar per tahun untuk sewa layanan Google Cloud. Kontrak tersebut disebut sudah berjalan selama tiga tahun.

Selain potensi markup harga, KPK juga menyelidiki potensi kebocoran data karena penggunaan layanan asing dalam sektor pendidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyidik kasus pengadaan laptop Chromebook sejak Mei 2025 dan menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan – mantan Stafsus Mendikbud

  2. Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi

  3. Sri Wahyuningsih – eks Dir. SD dan KPA

  4. Mulyatsyah – eks Dir. SMP dan KPA

Dalam perkara ini, muncul grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang diduga jadi forum awal perencanaan proyek Chromebook berbasis ChromeOS sejak Agustus 2019. Google diduga terlibat dalam co-investment sebesar 30%, dengan syarat seluruh sistem digitalisasi berbasis teknologi Google.

Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, termasuk markup laptop dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

Belum ada keterangan resmi apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau naik status sebagai tersangka. KPK dan Kejagung masih melakukan pengembangan. (*)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Penggeledahan Dinas Disorot, Publik Pertanyakan Sikap Kejari Rohil
DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin
Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Langkah Besar Dimulai di Bandung, XTC Gelar Rakernas I
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Ketua gerakan Aktivis Muda Rohil Kritik Narasi Larshen Yunus : Jangan Seret Urusan Privat ke Panggung Politik
Petisi Ahli dan MIO Indonesia Tekankan Pentingnya Pembenahan KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sambut Kapolda Sumbar Dalam kunjungan Kerja Di Polres Pasaman Barat

Selasa, 28 April 2026 - 13:59 WIB

Matangkan Persiapan Porprov Sumbar XVI 2026, Dispora dan KONI Pasbar Gelar Rapat Strategis

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Anggota DPRD Komisi IV Sulaiman, Resap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Gunung Tuleh

Senin, 27 April 2026 - 14:21 WIB

Sekda Pasaman Barat dan Wakil Ketua DPRD Menghadiri Pelantikan DPD KNPI Periode 2025–2028

Senin, 27 April 2026 - 09:54 WIB

3 Anggota DPRD Menghadiri wisuda Tahfiz Qur’an Pondok Tahfiz Babussalam Sungai Magelang

Senin, 27 April 2026 - 09:33 WIB

Pemkab Pasbar dan Wakil Ketua DPRD Resmikan Dapur MBG Lingkuang Aua Bandarejo

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Anggota DPRD dan Pemkab Pasbar Apresiasi Penyerahan bantuan bedah rumah program CSR oleh PT BPP

Kamis, 23 April 2026 - 07:54 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Menghadiri 47 Perkara Inkracht, Kejari Pasaman Barat Dalam pemusnahan barang bukti 

Berita Terbaru